SOLOPOS.COM - Suasana pelaksanaan sidang pembacaan putusan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JE, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

Solopos.com, MALANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis 12 tahun penjara kepada Julianto Eka Putra (JE), terdakwa kasus pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur. Selain divonis penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban senilai Rp44,7 juta.

Terdakwa yang merupakan pendiri sekolah SPI itu dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes pada saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang di kota Malang, Rabu (7/9/2022), mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus.

“Atas fakta tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan,” kata Harlina.

Baca Juga: Dianggap Bohong soal Kematian Santri, Pondok Gontor: Tak Ada Niat Nutupi Kasus

Dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa JE mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang. Sidang digelar terbuka dengan pengamanan kurang lebih 300 anggota kepolisian di Gedung Pengadilan Negeri Malang.

Selain hukuman penjara selama 12 tahun tersebut, JE juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp44,7 juta. Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan Pidana kurungan pengganti selama satu tahun,” tuturnya.

Baca Juga: Kemenag Tidak Cabut Izin Pondok Gontor Usai Kejadian Santri Meninggal Dianiaya

Vonis yang diberikan kepada JE tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun. Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa serta dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

“Sesuai aturan vonis yang dijatuhkan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa,” katanya.

Dalam kasus tersebut, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS.

Baca Juga: Anaknya Meninggal Dianiaya di Pondok Gontor, Soimah: Cukup Anak Saya!

JPU menuntut terdakwa JE dengan pasal pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

JE dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider enam bulan dengan denda Rp300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya