Jatim
Kamis, 25 Januari 2024 - 23:23 WIB

Buron Sejak 2023, Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Bank BUMN di Surabaya

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana perkara korupsi Ririn Sikinaningsih (kanan) menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (25/1/2024). ANTARA/HO-Kejari Surabaya

Solopos.com, SIDOARJO — Tim Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus korupsi BRI Surabaya bernama Ririn Sikinaningsih yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang sejak 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan terpidana Ririn ditangkap Tim Tabur Kejagung di wilayah Jakarta Timur pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Advertisement

Terpidana Ririn saat menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Petemon Surabaya bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lain dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di bank tempatnya bekerja senilai Rp750 juta menggunakan dokumen palsu.

“Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp617 juta,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Putu Arya memaparkan terpidana Ririn ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Advertisement

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terpidana Ririn juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp776 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh kejaksaan untuk mengganti kerugian negara.

Terpidana Ririn telah diburu sejak ditetapkan DPO pada pertengahan 2023. Penangkapan terpidana Ririn berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejagung dan jaksa eksekutor.

Putu Arya menambahkan terpidana Ririn telah sampai di Surabaya hari ini dan untuk sementara dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Advertisement

“Besok akan kami bawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo,” tambah Putu Arya Wibisana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif