SOLOPOS.COM - Jaksa yang tergabung dalam Tim Tabur Kejagung dalam kegiatan penangkapan buronan terpidana korupsi gedung DPRD Madiun Moh Shonhaji (kiri) di rumahnya di Mataram, NTB, Rabu malam (31/8/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Solopos.com, MATARAM — Moh Shonhaji, terpidana perkara korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, tahun 2015 ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Moh Shonhaji merupakan terpidana yang menjadi buronan sejak 2017 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, mengatakan Moh Shonhaji ditangkap di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.30 Wita. Moh Shonhaji tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Jawa Timur.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Moh Shonhaji merupakan pria asal Surabaya dan berusia 47 tahun. Dia tercatat sebagai narapidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN Surabaya tanggal 16 Oktober 2017.

“Yang bersangkutan ditangap di salah satu rumah di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram,” kata Sumedana, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Perayaan 1 Abad PSHT Diikuti Ribuan Orang, 11 Pintu Masuk Madiun Dijaga Ketat

Dalam putusan majelis hakim, jelas Sumedana, Moh Shonhaji terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek fisik berupa pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang telah merugikan negara senilai Rp1,065 miliar.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Sumedana yang pernah bertugas sebagai Kepala Kejari Mataram.

Selain pidana, Shonhaji turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp312 juta subsider 3 tahun penjara.

Shonhaji dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Puncak Perayaan 1 Abad PSHT, Ratusan Personel Disigiakan di Kota Madiun

“Shonhaji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap dia.

Lebih lanjut, Sumedana mengungkapkan bahwa Shonhaji masuk dalam DPO Kejati Jawa Timur karena tidak memenuhi panggilan secara patut untuk proses eksekusi penahanan sesuai putusan hakim.

Status DPO kejaksaan Shonhaji kemudian terbit terhitung sejak putusan pengadilan berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya