Jatim
Senin, 16 Maret 2020 - 19:05 WIB

Bupati Ponorogo Targetkan Nilai SAKIP A Tahun Ini

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni. (Istimewa-Pemkab Ponorogo)

Madiunpos.com, PONOROGO — Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, menargetkan daerahnya meraih nilai A dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun ini.

Untuk bisa mewujudkannya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo harus mengimplementasikan SAKIP dalam kinerja sehari-hari.

Advertisement

Pada tahun 2019, Pemkab Ponorogo memperoleh nilai SAKIP BB. Nilai BB ini menunjukkan ada kemajuan akuntabilitas para ASN di Pemkab Ponorogo dibandingkan tahun sebelumnya.

Ipong menargetkan Pemkab Ponorogo tahun 2020 bisa mendapatkan nilai SAKIP A. Tentunya target ini menjadi tantangan tersendiri bagi ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Ponorogo.

Advertisement

Ipong menargetkan Pemkab Ponorogo tahun 2020 bisa mendapatkan nilai SAKIP A. Tentunya target ini menjadi tantangan tersendiri bagi ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Ponorogo.

Takut Terjangkit Corona, Bupati Madiun Minta Pelajar SMA yang Wisata di Bali Pulang

“Dengan nilai yang masih BB berarti masih ada sekitar 30% program Pemkab Ponorogo yang tidak nyambung baik dari sisi RPJMD maupun dari hasilnya,” kata Ipong.

Advertisement

Menurutnya, banyak ASN yang mengerjakan SAKIP hanya karena perintah dari para atasan bukan karena itu sebagai budaya yang harus dijalankan. Sehingga, saat diminta untuk mengimplementasikannya hanya tinggal meniru apa yang telah ada. Padahal kondisinya tentu berbeda.

Influencer Ini Bikin Tantangan Jilati Kursi Toilet, Yikess!!

Untuk itu, Ipong meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo supaya bisa merubah mindset tentang SAKIP. Sehingga SAKIP bukan hanya sebagai sebuah kewajiban, melainkan kebiasaan dalam menjalani pekerjaan sebagai ASN.

Advertisement

“Jadi, SAKIP ini harus betul-betul menjadi sebuah budaya, habbit, dan menjadi perilaku yang akan menjadi kebiasaan sehari-hari para ASN kita,” jelas dia.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah disebutkan bahwa SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Horee…Sebanyak 1.900 Rumah Tak Layak Huni di Ponorogo Akan Direhab Tahun Ini

Advertisement

SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. (ADV)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif