Jatim
Sabtu, 2 Maret 2019 - 04:05 WIB

Bupati Ponorogo Prihatin TKI Bercerai Capai 680 Kasus pada 2018

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Data dari Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur, menunjukkan angka perceraian di Kabupaten Ponorogo sepanjang tahun 2018 mencapai 2.067 kasus. Dari jumlah tersebut, 680 kasus perceraian di antaranya diajukan oleh pasangan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kondisi itu membuat Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, prihatin. Apalagi kasus perceraian yang dilakukan pasangan PMI atau TKI tergolong tinggi. Ipong berharap para pekerja migran dan keluarganya bisa saling menjaga diri.

Advertisement

“Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, karena ternyata kegiatan yang baik, bekerja mencari nafkah bisa menyisakan ekses atau dampak negatif. Terbukti, yang bercerai cukup banyak,” kata Ipong yang dikutip dari siaran pers Pemkab Ponorogo, Jumat (1/3/2019).

Ipong menuturkan dari uraian laporan soal perceraian yang masuk ke mejanya. Sebagian besar suami yang ditinggal pergi yang menyebabkan perceraian. Dia pun menyadari sepasang suami istri yang berpisah dalam jangka panjang bisa menemui masalah bila tidak dilandasi keikhlasan dan kesabaran.

Menurut Bupati Ipong, perceraian merupakan sengketa yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah seperti sengketa tanah maupun gedung.

Advertisement

“Oleh sebab itu, saya berpesan kepada para PMI agar sebelum berangkat [ke luar negeri untuk bekerja] untuk bicara baik-baik dengan suami atau istrinya. Yakinkan dan pastikan bahwa kepergian ke luar negeri adalah untuk memperbaiki nasib dan kehidupan rumah tangganya. Pesankan ke pasangannya, kamu jangan macam-macam. Dan tolong setiap hari kalau aku video call diangkat. Silakan itu dibicarakan baik-baik,” kata Ipong.

Bupati Ipong meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo bisa bekerja sama dengan pihak kecamatan dan desa untuk selalu memantau keluarga yang ditinggalkan TKI. Termasuk memperhatikan sisi kesehatan dan pendidikan anak yang ditinggal.

“Saya harapkan perangkat desa, pihak kecamatan, dan Disnaker memberi perhatian lebih kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ipong. 

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif