SOLOPOS.COM - Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, menyampaikan keterangan kepada wartawan saat rekonstruksi di lokasi kejadian di desa Sirigan, Kecamatan Paron, Rabu (22/2/2023). (Istimewa/jatim.polri.go.id)

Solopos.com, NGAWI — Seorang perempuan instruktur senam yang membunuh suaminya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bakal dijerat dengan UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Perempuan berusia 36 tahun itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka akan dikenai Pasal 44 ayat [1], [3] UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres menuturkan aksi keji yang dilakukan tersangka bernama Anis Puji Lestari kepada suaminya berinisial AR, 45, itu terjadi pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka membunuh korban dengan cara memukul kepalanya sebanyak empat kali dengan menggunakan palu.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pada Rabu di lokasi kejadian, yakni di rumah tersangka dan korban di Dusun Melok Wetan, Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Ngawi.

Dalam rekosntruksi itu, tersangka melakukan 19 adegan yang menggambarkan saat hendak melakukan aksi pembunuhan hingga setelah membunuh korban.

“Hari ini kami laksanakan pra rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk tersangka maupun saksi,” kata dia.

Mengenai motif aksi pembunuhan itu, kata dia, diduga karena persoalan ekonomi. Kondisi ekonomi keluarga tersebut bermasalah dan tidak pernah ada solusinya. Kondisi itu membuat tersangka memendam emosi yang mendalam kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya