Jatim
Rabu, 26 Juni 2024 - 17:52 WIB

Bunuh Ibu karena Cinta Tak Direstui, 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketiga terdakwa pembunuhan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jember, Senin (24/6/2024). (ANTARA/HO-Kejari Jember)

Solopos.com, JEMBER – Ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana secara sadis dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Ketiga terdakwa itu membunuh secara sadis korban Hasiyah. Sedangkan tiga orang terdakwa itu adalah SA, warga Kabupaten Lumajang; AW, warga Kota Mojokerto; dan SN, warga Kabupaten Jember. SN merupakan anak dari korban pembunuhan tersebut.

Advertisement

“Tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejakaan Negeri Jember, Rizki Purbo Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Selasa (26/6/2024).

Menurutnya, JPU akhirnya meyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan dan keyakinan penuntut umum itu kemudian dikonsultasikan secara berjenjang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung.

Advertisement

Menurutnya, JPU akhirnya meyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan dan keyakinan penuntut umum itu kemudian dikonsultasikan secara berjenjang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung.

“Berdasarkan hasil konsultasi akhirnya diputuskan tuntutan terhadap ketiga terdakwa adalah dituntut hukuman pidana mati,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah asmara antara SN dan SA yang tidak direstui oleh korban Hasiyah. Lantaran tak direstui itu, SA sakit hati hubungannya dengan anak korban tidak direstui hingga merencanakan pembunuhan.

Advertisement

Terdakwa AW mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan. Setibanya di tepi sungai irigasi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember bertemu dengan SA dan SN.

Korban sempat cekcok dengan anaknya SN, kemudian AW dan SA membunuh korban dengan pisau secara sadis ke leher korban. Korban langsung meninggal dunia di lokasi.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, ketiga terdakwa itu mengambil barang-barang milik korban yakni sepeda motor, ponsel, dan uang. Selanjutnya sepeda motor tersebut dijual yang hasilnya dinikmati oleh AW dan SA.

Advertisement

“Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan,” kata Rizki.

Ia menjelaskan ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, sehingga menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif