Jatim
Senin, 24 Juli 2023 - 23:08 WIB

Buntut Jual Seragam Rp2,3 Juta, Kepala SMAN di Tulungagung Dicopot

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

Solopos.com, SURABAYA — Norhadi dicopot dari jabatannya sebagai Plt. Kepala SMAN 1 Kedungwaru, Kabupaten Tulunungagung. Pencopotan ini terkait penjualan seragam untuk peserta didik di sekolah tersebut yang dinilai terlalu mahal, yaitu mencapai Rp2,3 juta.

“Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur yang tidak dipatuhi sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, dalam keterangan kepada wartawan di Surabaya, Senin (24/7/2023).

Advertisement

Dia menyampaikan Dispendik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.

“Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi,” katanya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

“Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi,” katanya yang dikutip dari Antara.

Aries menjelaskan pihaknya tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai distribuso pakaian seragam sekolah.

Aries juga meminta kepada ada orang tua yang merasa keberatan dengan biaya baju seragam dari koperasi, bisa mengembalikan seperti saat membeli dalam kondisi semula dalam bentuk kain yang belum dijahit.

Advertisement

Dalam surat edaran tersebut cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak manapun.

Kebebasan mendapatkan seragam ini berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sekolah, sebut Aries, juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

Advertisement

“Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Jika ditemukan persoalan yang sama Dinas Pendidikan Jatim tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif