SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku nikah (JIBI/Solopos/Antara/Feny Selly)

Buku nikah dan buku pemeriksaan kedaluwarsa di Kota Batu dimusnahkan jajaran Kemenag setempat.

Solopos.com, BATU — Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Batu, Jawa Timur membakar sedikitnya 2.689 buku nikah dan 2.532 buku pemeriksaan yang sudah kedaluwarsa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Kemenag Kota Batu H. Jamal mengatakan buku nikah yang dimusnahkan tersebut termasuk buku cetakan tahun 2005 yang sudah dianggap rusak. Karena sudah ada buku nikah cetakan baru, maka untuk buku nikah cetakan lama dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kemenag Kota Batu dengan cara dibakar. Pemusnahan buku register dan pemeriksaan tersebut dilakukan karena saat ini pencatatan buku nikah dilakukan secara online. “Sehingga kalau sampai ada yang melakukan nikah ganda akan ketahuan. Dengan sistem online maka data antar KUA terhubung secara langsung,” kata Jamal, Rabu (21/1/2015).

Sistem online akan memudahkan petugas untuk memeriksa data calon pengantin. Misalnya saja, walaupun seandainya seseorang lelaki yang hendak menikah mengaku jejaka kepada satu kantor urusan agama (KUA) kecamatan padahal ia sudah menikah di KUA lain kecamatan, maka ia secara otomatis mudah terlacak. Menurutnya sistem online tersebut berlaku di seluruh KUA sehingga semua data akan mudah dilacak, terutama jika ada yang sengaja memalsukan data untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

Manual Menyulitkan
Kepala Seksi Bimbangan Masyarakat Islam Kemenag Kota Batu H. M. Rosyad mengatakan pemeriksaan secara manual memang sangat menyulitkan karena sering kali data calon pengantin tidak sama. “Antara nama di kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan ijazah sering tidak sama. Ada juga nama bapaknya tidak sama karena bapak tiri dan bapak kandung. Dengan sistem online akan memudahkan pemeriksaan calon pengantin,” jelas Rosyad.

Angka pernikahan di seluruh KUA di Kota Batu pada 2014 tercatat mencapai 1.484 pasangan, dengan pasangan yang dinikahkan oleh nasabnya sebanyak 1.406 pasangan dan di luar nasab 76 pasangan. Dari jumlah itu terdapat lima pengantin laki-laki yang menikah di bawah umur, yakni di atas 19 tahun di bawah 21 tahun. Sedangkan untuk perempuan ada tujuh pengantin di bawah umur yakni menikah di atas usia 16 tahun namun di bawah 19 tahun.

“Sedangkan untuk 2014 data sah di Kemenag Kota Batu angka perceraian sebanyak 13 orang,” ujarnya. Khusus untuk pernikahan bedhol, yakni pernikahan di luar kantor, mencapai 599 pasangan. Mereka menikah bedhol dibebani biaya Rp600.000. Padahal jika menikah di KUA gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya