Jatim
Jumat, 16 Oktober 2015 - 01:05 WIB

Foto Brizzi Berlaku di LP Tulungagung

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Narapidana penghuni LP Tulungagung, menunjukkan kartu pembayaran non tunai Brizzi, Jumat (9/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Brizzi gantikan uang tunai di LP Tulungagung.

Narapidana LP Tulungagung menggunakan kartu pembayaran non tunai Brizzi, Jumat (9/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Advertisement

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan larangan peredaran uang tunai di dalam rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia. Pelarangan peredaran uang tunai di rutan dan LP itu diberlakukan mencegah praktik suap, pemerasan serta transaksi ilegal lain selama dalam lingkungan penjara.

Sebagai uang tunai, pengelola LP Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur memberlakukan kartu pembayaran non tunai Brizzi untuk transaksi keuangan dengan penghuni penjara. Transaksi keuangan itu, sebagai dilaporkan Kantor Berita Antara, Jumat (9/10/2015), dibutuhkan dalam kegiatan produksi untuk melatih mereka menjadi tenaga terampil dan siap kerja pascamenjalani hukuman pidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif