SOLOPOS.COM - Ilustrasi BPKB (Googleimage)

BPKB palsu ditemukan aparat polisi di Tuban ketika menggelar razia.

Madiunpos.com, TUBAN – Sindikat pemalsu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil diungkap Satreskrim Polres Tuban. Empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedang satu orang lainnya masih buron.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian jajaran Polres Tuban menggelar razia surat-surat kendaraan luar kota yang akan masuk wilayah Kabupaten Tuban.

“Petugas melakukan razia kelengkapan kendaraan, sehingga kedapatan ada satu mobil yang menggunakan STNK dan BPKB palsu,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono kepada wartawan, Selasa (7/7/2015).

Berdasarkan temuan awal itu, petugas melakukan pengembangan kasus. Selanjutnya ditemukan sejumlah mobil yang juga menggunakan surat kendaraan palsu. Sedikitnya terdapat 4 mobil diamankan petugas ke Mapolres Tuban untuk dijadikan barang bukti.

Jenis mobil bersurat palsu tersebut, diantaranya dua unit Avanza, sebuah Taft dan Toyota. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap empat orang tersangka pemalsuan.

“Pelaku yang berinisial F dan inisial K selama ini bertugas langsung berhubungan dan menawarkan kepada pembeli. Sementara STNK dan BPKB palsu ini dipesan kepada pelaku dengan inisial J dan inisial A,” jelas Mantan Kapolres Donggala itu.

Belum dipastikan mobil-mobil tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang kemudian surat-suratnya dipalsukan. Namun yang pasti, mobil berstatus bodong, sehingga dipalsukan suratnya, agar mudah dijual.

“Belum tahu apakah ini mobil hasil kejahatan apa tidak, yang jelas masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran,” tandas Guruh.

Hingga kini polisi masih memburu seorang pelaku yang berperan sebagai pembuat BPKB dan STNK palsu yang terlebih dahulu melarikan diri. Sementara keempat tersangka Akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya