SOLOPOS.COM - Kartu BPJS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

BPJS Magetan kini terus disosialisasikan kepada masyarakat, tak terkecuali warga miskin.

Madiunpos.com, MAGETAN – Pemkab Magetan meminta warga yang selama ini memakai surat keterangan terdaftar miskin (SKTM) untuk mendaftar ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu sebagai upaya agar semua warga miskin terjamin kesehatannya tanpa harus terbentur masalah pengajuan surat SKTM.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bagian Humas dan Protokol, Saif Muchlissun, mengatakan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang termasuk masyarakat miskin. Sehingga, tak boleh ada ungkapan orang miskin dilarang sakit atau hanya orang kaya yang boleh sakit.

“Kesehatan merupakan hak dasar setiap orang termasuk masyarakat miskin. Saat ini telah digulirkan program pembiayaan kesehatan bagi setiap warga masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS,” ujar Saif Muchlissun kepada Madiunpos.com, Senin (26/1/2015).

Saif melanjutkan, BPJS merupakan perubahan besar dalam layanan kesehatan. Diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Magetan mendapatkan akses untuk menikmati layanan ini.

“Bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan SKTM dapat diintegrasikan ke BPJS,” paparnya.
Ia menegaskan, pemerintah Kabupaten Magetan dalam hal ini sangat berkepentingan terhadap program layanan kesehatan di BPJS ini. Untuk itu, kepada instansi terkait, baik di tingkat desa sampai kabupaten untuk aktif memfasilitasi masyarakat dalam memanfaatkan BPJS.

Selain itu, masyarakat juga diminta aktif untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS. Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor BPJS Magetan yang berada di Jalan Panglima Sudirman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya