Jatim
Rabu, 3 Juni 2015 - 23:05 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Malang Ancam Penolak Dana Pensiun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan Malang mencoba menertibkkan pelaksanaan program dana pensiun.

Madiunpos.com, MALANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang mengancam melaporkan perusahaan yang menolak menjadi peserta program Dana Pensiun (Dapen) saat Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun terbit.

Advertisement

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan karena dana pensiun diatur dalam undang-undang, maka bagi perusahaan yang tidak melaksanakan dianggap melawan hukum. “Jika perusahaan abai dengan tidak mengikutkan pekerjanya pada program Dana Pensiun, maka kasusnya akan ditangani kejaksaan,” kata Sri Subekti di Malang, Senin (25/5/2015).

BPJS Ketenagakerjaan Malang tetap mempersiapkan penjaringan perusahaan untuk menjadi peserta Dana Pensiun meski masih ada resistensi dari perusahaan. Iuran Dana Pensiun masih menjadi polemik. Menurut dia, premi sebesar 8% sudah dipatok paling rendah mengacu pada perhitungan aktuaris.

Bagi perusahaan yang merasa terbebani karena sudah menyiapkan sendiri dana pensiun, kata dia, sebenarnya bisa disiasati dengan menghitung ulang pengeluaran perusahaan pada program tersebut. Intinya, tegas dia, perusahaan menyiapkan 10% untuk dana pensiun, maka sebanyak 8% dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Dana Pensiun dan sisanya dikelola sendiri perusahaan.

Advertisement

Yakinkan Pekerja
Problemnya, imbuh dia, perusahaan dituntut untuk mengkomunikasikan masalah tersebut kepada pekerja sebaik mungkin. Pekerja didesak untuk dapat menerima skema dana pensiun seperti itu. “Ini memang menjadi problem. Untuk meyakinkan pekerja memang tidak mudah untuk mengikuti skema dana pensiun,” ujarnya.

Sementara itu, dia menargetkan seluruh perusahaan di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu menjadi peserta dana pensiun (Dapen) pada 2017. Untuk tahun ini badan publik tersebut hanya menargetkan  30 perusahaan besar menjadi peserta Dapen. “Kalau tercapai, berarti 20% dari total perusahaan besar menengah di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Malang,” kata ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan sosialisasi kepada  50 perusahaan besar  dan menengah mengenai dana pensiun sehingga mestinya kepersertaan mereka pada program tersebut tidak akan bermasalah.

Advertisement

Premi Besar
Kepersertaan Dana Pensiun bagi perusahaan, memang direalisasikan secara bertahap dengan pertimbangan karena preminya besar, yakni 8% dari  gaji pekerja. Dari total kewajiban sebesar itu, 5% ditanggung perusahaan dan sisanya ditanggung pekerja.

Karena itulah, jika dilakukan secara serentak perusahaan-perusahaan di Malang per-1 Juli 2015 harus mengikuti program dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan, maka diperkirakan akan dapat menyulitkan mereka karena belum tentu mereka mempunyai dana segar untuk membayar premi.

Di samping itu, kepersertaan perusahaan pada program dapan memang ada pentahapannya.Yang kali pertama dijaring perusahaan-perusahaan dengan indikator besarnya aset yang mereka miliki.

Di samping itu, perusahaan besar dijaring lebih awal dengan pertimbangan mereka mampu membayar premi dana pensiun di pertengahan tahun tanpa mengganggu cash flow keuangan mereka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif