Jatim
Kamis, 18 April 2019 - 00:05 WIB

BPJS Kesehatan Madiun Lunasi Utang Klaim Rp146 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Madiun telah membayar dana kapitasi dan tagihan klaim senilai Rp146 miliar. Pembayaran tersebut untuk melunasi tagihan klaim di 240 FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan 22 FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut).

Dengan pembayaran Rp146 miliar itu, pembayaran dana kapitasi dan tagihan klaim hingga April 2019 sudah lunas. Termasuk tagihan klaim di RSUD dr. Soedono yang mencapai Rp28 miliar.

Advertisement

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Tarmuji, mengatakan BPJS Kesehatan pusat telah menggelontorkan dan senilai Rp11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga membayar senilai Rp1,1 triliun dalam bentuk kapitasi kepada FKTP.

Advertisement

Selain itu, BPJS Kesehatan juga membayar senilai Rp1,1 triliun dalam bentuk kapitasi kepada FKTP.

Dari dana yang digelontorkan itu, kata dia, salah satunya untuk pelunasan dana kapitasi dan tagihan klaim di Kantor Cabang Madiun senilai Rp146 miliar.

Tarmuji menuturkan tagihan klaim untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut paling besar untuk RSUD Sogaten Kota Madiun senilai Rp7 miliar/bulan. Selanjutnya ada RSUD dr. Soedono yang klaimnya mencapai Rp6 miliar.

Advertisement

Tarmuji menyampaikan hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan sekantor cabang Madiun masih di angka 71% atau 2.329.367 orang. Sedangkan yang belum ikut kepesertaan masih sekitar 1.200.000 orang.

Dia menuturkan saat ini masih banyak peserta BPJS khususnya yang peserta bukan penerima upah (BPU) yang kerap menunggak pembayaran. Jumlahnya pun cukup besar yaitu sekitar 40% dengan nilai tunggakan mencapai Rp20 miliar.

“Waktu tunggakannya bermacam-macam. Ada yang sampai 12 bulan ke atas. Tunggakan dari peserta ini menjadi salah satu klaim BPJS ke rumah sakit juga terhambat,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, dia menuturkan setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Untuk itu, ada kemungkinan pembayaran non-kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

Dengan dibayarnya utang klaim ini, kata dia, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Rumah sakit juga diharapkan bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien pengguna BPJS Kesehatan. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif