Jatim
Minggu, 20 Maret 2016 - 09:05 WIB

BPJS KESEHATAN : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai akan Bebani Keuangan Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS kesehatan akan dinaikkan iurannya, begini respons Pemkab Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN – Rencana penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai akan membebani masyarakat dan keuangan daerah yang telah berjalan.

Advertisement

Bupati Madiun Muhtarom, Sabtu (19/3/2016), mengatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan terjadi kenaikan penerima biaya iuran (PBI) yang semula Rp19.000 menjadi Rp23.000 per orang.

Padahal, alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Madiun tahun 2016 masih mengacu pada perpres lama sebesar Rp19.000 per orang.

Advertisement

Padahal, alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Madiun tahun 2016 masih mengacu pada perpres lama sebesar Rp19.000 per orang.

“Harapan saya, tidak ada kenaikan. Tapi kalau pun toh ada kenaikan, harus diimbangi dengan pelayanan yang bagus. Sebab, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan BPJS,” ujar Muhtarom di Madiun.

Untuk diketahui, di Kabupaten Madiun tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sekitar 275.000 orang dengan berbagai layanan kelas.

Advertisement

“Otomatis, iurannya pun juga akan mengalami kenaikan dan dampaknya akan memengaruhi alokasi anggaran di APBD,” kata Muhtarom.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Soelistyo Widyantono menambahkan saat ini warga miskin yang tercatat dalam program jaminan sosial mencapai sekitar 7.000 jiwa dengan total anggaran Rp1,7 miliar.

“Sedangkan warga miskin yang masuk dalam program Jamkeskama mencapai 29.000 jiwa dengan total anggaran mencapai Rp8 miliar. Semuanya masuk dalam APBD dan apabila jadi naik, akan berdampak di keuangan daerah,” kata Soelis.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Bagus Rizki Dinarwan menyatakan menolak kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 April 2016.

Alasannya, BPJS sampai saat ini belum maksimal meningkatkan target kepesertaan dan pelayanan.

“BPJS jangan terburu-buru. Sebaiknya kebijakan itu perlu ditinjau lagi. Kenaikan iuran premi BPJS bisa dilakukan, jika tingkat kepesertaan dan pelayanan masyarakat sudah mencapai 70 atau 80 persen,” kata Bagus.

Advertisement

Seperti diketahui, sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016, selain ada kenaikan terhadap iuran jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah, juga terjadi kenaikan iuran bagi peserta BPJS mandiri mulai 1 April mendatang.

Untuk kategori kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000 per orang per bulan, kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000, dan kelas I sebelumnya hanya Rp59.500 menjadi Rp80.000 per orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif