Jatim
Rabu, 14 Desember 2022 - 17:24 WIB

Bongkar Fasilitas Stadion Kanjuruhan Tanpa Izin, Polisi Periksa Belasan Orang

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Stadion Kanjuruhan Malang. (Istimewa/kanjuruhan.weebly.com/)

Solopos.com, MALANG — Pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini masih diselidiki oleh aparat kepolisian setempat. Polisi akan memeriksa keaslian Surat Perintah Kerja (SPK) pembongkaran fasilitas stadion yang dilakukan oleh sejumlah orang tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan keaslian SPK yang ditunjukkan oleh penanggung jawab pembongkaran fasilitas Stasion Kanjuruhan dari CV AJT.

Advertisement

“Kami akan lakukan pemeriksaan terhadap PT yang disebut mengeluarkan SPK. Kita akan cek keasliannya, apakah benar dikeluarkan oleh PT tersebut,” ucapnya, Rabu (14/12/2022).

Dia menuturkan dalam kesempatan sebelumnya, CV AJT menyatakan bahwa pelaksanaan pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan tersebut dilakukan karena telah menerima SPK dari salah satu PT yang ada.

Advertisement

Dia menuturkan dalam kesempatan sebelumnya, CV AJT menyatakan bahwa pelaksanaan pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan tersebut dilakukan karena telah menerima SPK dari salah satu PT yang ada.

Pihak kepolisian, kata dia, hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tanpa izin tersebut. Sampai saat ini ada sebanyak 15 orang saksi yang telah diperiksa.

Baca Juga: Selamat! Kontingen DIY Jadi Juara Umum Kejurnas Drum Band di Madiun

Advertisement

“Selain itu, dari CV AJT juga sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata dia.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik Polres Malang juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk dimintai keterangan sebagai alat bukti tambahan dalam kasus tersebut. Ia juga meminta masyarakat tidak terpancing terhadap isu-isu yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat diharapkan tidak terpancing dengan isu-isu yang mengaitkan kasus pidana ini dengan Tragedi Kanjuruhan. Masyarakat perlu mewaspadai adanya upaya-upaya menebar keresahan maupun disinformasi yang beredar belakangan ini,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Capai 1,1 Juta Ton, Produksi Gula Jawa Timur Tertinggi Nasional

Sebelumnya, ada pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las, serta dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Akibat pembongkaran tanpa izin tersebut, diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp59 juta.

Sementara terhadap para pelaku, jika terbukti melakukan pelanggaran akan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif