SOLOPOS.COM - Stadion Kanjuruhan Malang. (Istimewa/kanjuruhan.weebly.com/)

Solopos.com, MALANG — Pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini masih diselidiki oleh aparat kepolisian setempat. Polisi akan memeriksa keaslian Surat Perintah Kerja (SPK) pembongkaran fasilitas stadion yang dilakukan oleh sejumlah orang tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan keaslian SPK yang ditunjukkan oleh penanggung jawab pembongkaran fasilitas Stasion Kanjuruhan dari CV AJT.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami akan lakukan pemeriksaan terhadap PT yang disebut mengeluarkan SPK. Kita akan cek keasliannya, apakah benar dikeluarkan oleh PT tersebut,” ucapnya, Rabu (14/12/2022).

Dia menuturkan dalam kesempatan sebelumnya, CV AJT menyatakan bahwa pelaksanaan pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan tersebut dilakukan karena telah menerima SPK dari salah satu PT yang ada.

Pihak kepolisian, kata dia, hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tanpa izin tersebut. Sampai saat ini ada sebanyak 15 orang saksi yang telah diperiksa.

Baca Juga: Selamat! Kontingen DIY Jadi Juara Umum Kejurnas Drum Band di Madiun

Belasan orang yang diperiksa itu terdiri sembilan orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan lima orang lainnya merupakan pekerja yang melakukan pembongkaran.

“Selain itu, dari CV AJT juga sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata dia.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik Polres Malang juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk dimintai keterangan sebagai alat bukti tambahan dalam kasus tersebut. Ia juga meminta masyarakat tidak terpancing terhadap isu-isu yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat diharapkan tidak terpancing dengan isu-isu yang mengaitkan kasus pidana ini dengan Tragedi Kanjuruhan. Masyarakat perlu mewaspadai adanya upaya-upaya menebar keresahan maupun disinformasi yang beredar belakangan ini,” katanya.

Baca Juga: Capai 1,1 Juta Ton, Produksi Gula Jawa Timur Tertinggi Nasional

Sebelumnya, ada pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las, serta dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Akibat pembongkaran tanpa izin tersebut, diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp59 juta.

Sementara terhadap para pelaku, jika terbukti melakukan pelanggaran akan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya