SOLOPOS.COM - Jumpa pers kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, di Mapolres Malang, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Malang.

Solopos.com, MALANG — Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial FHA, 19, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan YS, 46, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami sudah melakukan gelar perkara yang kemudian ditetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan,” kata Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa, Selasa (20/12/2022).

Dia menuturkan FHA merupakan penanggungjawab dari CV AJT yang melakukan pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan. Sedangkan YS merupakan mandor dari para pekerja pembongkaran stadion yang terletak di Kecamtaan Kepanjen itu.

Kronologi pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan itu, jelas Choirul, bermula pada 27 November 2022 yang saat itu ada sebanyak 30 orang masuk ke area stadion dengan merusak gembok dan melakukan selamatan.

Baca Juga: Besok, TV Analog Dimatikan di 10 Daerah di Jawa Timur, Ini Daftarnya

Pada keesokan harinya, ada sekitar 15 orang pekerja yang datang dan meminta izin untuk masuk ke dlaam Stadion Kanjuruhan. Namun, lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK), petugas Sarpras Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang menolaknya.

“Namun, beberapa pekerja diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tidak dikunci dan kemudian pembongkaran pagar besi berdiri di depan pintu D serta pembongakaran paving di depan pintu B dan F,” katanya.

Mengetahui ada pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan tersebut, petugas Dispora Kabupaten Malang mengusir para pekerja tersebut. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang dengan membawa SPK dari PT ACA.

“Namun, setelah kami lakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, ternyata tanda tangan atas nama PT ACA tidak benar, atau palsu,” ujarnya.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Gedung DPRD Jatim, Bawa 3 Koper Dokumen Barang Bukti

Menurutnya, SPK tersebut didapat pelaku dengan cara membeli dari seseorang bernama SH yang saat ini tidak diketahui keberadaannya. Pihak kepolisian tengah mencari pria berinisial SH tersebut.

“SH ini mengklaim sebagai orang kepercayaan jajaran manajemen PT ACA dan menjual SPK kepada pelaku senilai Rp750 juta, dan sudah membayar uang muka senilai Rp350 juta,” ujarnya.

Akibat pembongkaran itu, ada kerusakan pada pagar tribun dengan panjang 12,5 meter dan lebar 3,70 meter. Kemudian pembongkaran paving pintu evakuasi B dengan luas 17,21 meter persegi dan pembongkaran paving pintu evakuasi F dengan luas 34,25 meter persegi. Kerugian akibat kerusakan tersebut diperkirakan sebesar Rp59 juta.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan Pasal 406 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya