Jatim
Rabu, 23 Januari 2019 - 02:05 WIB

Bojonegoro Waspadai Angin Kencang dan Petir hingga Februari 2019

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Masyarakat Bojonegoro, Jawa Timur, diimbau mewaspadai bencana angin kencang disertai petir yang berpotensi menimbulkan kerusakan permukiman warga dan korban manusia selama Februari 2019.

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian angin kencang disertai petir yang terjadi beberapa hari terakhir. Tapi, ada sejumlah rumah roboh, juga rusak, termasuk sejumlah pohon roboh,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro Eko Susanto di Bojonegoro, Selasa (22/1/2019).

Advertisement

Sebagai informasi, sesuai prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Karangploso, Malang, angin kencang disertai petir terjadi sejak dua pekan lalu sampai pekan kedua Februari.

“Kami juga minta masyarakat mewaspadai angin kencang disertai petir yang berpeluang terjadi sampai Februari,” ucap Eko Susanto.

Dia memberikan gambaran dalam kejadian angin kencang disertai petir yang datang bersamaan hujan deras pada Senin (21/1/2019) mengakibatkan beberapa rumah dan sejumlah pohon roboh.

Advertisement

Pohon yang roboh itu lokasinya ada yang di pekarangan rumah warga, seperti di Desa Simbatan, Kecamatan Kanor.

“Kalau pohon roboh di rumah warga ya tidak harus memanggil BPBD untuk memotongnya. Tapi, kalau pohon yang roboh di tempat umum menjadi tugas BPBD untuk membersihkan,” ucap Eko Susanto.

Selain itu, tambah dia, satu pohon roboh di Desa Piyak, Kecamatan Kanor, dua pohon di Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, satu pohon di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, satu pohon di depan Pendopo Kabupaten dan satu pohon di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota.

Advertisement

Bersamaan dengan itu menara tower untuk mendukung jaringan internet perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di kantor Kecamatan Kalitidu juga patah diterjang angin kencang dan menimpa ruangan camat.

Tidak hanya itu, angin kencang juga mengakibatkan sebuah rumah milik Sadimin di Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, roboh dan teras rumah Mukayat, 58, di Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, rusak tertimpa pohon roboh.

“Sesuai ketentuan korban meninggal tersambar petir dan tewas tenggelam memperoleh santunan uang, tapi kalau korban tewas tersetrum listrik PLN tidak memperoleh santunan,” ucapnya. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif