SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka perampokan. (Antara-R. Rekotomo)

Solopos.com, MADIUN — AN, 28, warga negara Bulgaria yang terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Yang bersangkutan diketahui telah membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA di Jalan Raya Madiun-Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jatim, 23 Februari 2023.

Tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 363 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Berdasarkan pasal itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

AN ditangkap Polres Madiun dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun. Hingga sekarang, polisi masih mendalami lebih lanjut apakah AN merupakan sindikat. Polisi masih mengecek isi ponsel dan laptop milik tersangka.

Dalam aksinya, AN membutuhkan waktu kurang dari 45 menit saat membobol mesin ATM di Madiun. AN berhasil menggasak uang senilai Rp258 juta.

Uang ratusan juta itu dikeluarkan dari mesin ATM dengan cara merusak sistem mesin ATM. Caranya, dengan peretasan sistem tersebut, uang keluar dengan sendirinya.

“Kejahatan ini disebut sebagai jackpotting ATM,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, seperti diberitakan Solopos.com dari Antara, Selasa (7/3/2023).

Selama menjalani pemeriksaan, AN membantah dirinya sebagai pembobol ATM. Kendati demikian, polisi tak membutuhkan pengakuan tersangka.

Polisi telah memiliki berbagai alat bukti untuk menjerat tersangka. Alat bukti itu berupa keterangan saksi dan barang bukti, seperti laptop, ponsel, obeng, gunting baja, linggis besi, dan uang tunai Rp23 juta.

Tersangka juga membawa tulisan berbunyi “Maaf ATM Rusak“.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya