SOLOPOS.COM - Ilustarsi ekspoitasi gas di Cepu, Jawa. (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Blok Cepu diusik pengeboran ilegal. Pertamina EP mencoba menangkalnya dengan menggusur peran KUD.

Madiunpos.com, SURABAYA — PT Pertamina EP berunding dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mencari badan usaha milik daerah sebagai alternatif pengganti koperasi unit daerah untuk menangani tingginya praktik pengeboran ilegal di Blok Cepu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pertamina EP adalah bagian perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara itu yang bergerak dalam pengelolaan produksi minyak dan gas hulu melalui kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Manajer Legal and Regulatory Pertamina EP Aset 4 Sigit Dwi Aryono menjelaskan tidak mudah menghentikan sekitar 2.500 penambang di Wonocolo, yang teridentifikasi melanggar kontrak dengan koperasi unit desa (KUD).

“Kami sedang mencari formulasi terbaik untuk menangani ini. Kompensasi untuk penambang akan diurus oleh internal. Seharusnya, [pengeboran] hanya boleh dengan KUD yang mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur,” katanya saat ditemui, Selasa (14/4/2015).

Sigit mengungkapkan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu telah meminta Pemda Bojonegoro untuk mempertimbangkan badan usaha yang lebih tepat menangani masalah kontrak penambang dengan perusahaan minyak negara itu. “Kami minta ke pemda apakah masih mau pakai KUD, atau pakai BUMD saja sebagai pengganti dengan manajemen yang lebih baik. Harapannya sampai semester I/2015 ini sudah bisa ditemukan bentuk badan usaha lain sebagai pengganti.”

Dia menyebut Pemkab Bojonegoro sebenarnya telah sepakat untuk menggunakan BUMD sebagai wadah penambang resmi di Blok Cepu. Namun, hal itu terkendala kesiapan BUMD, terutama dari segi permodalan.

295 Sumur Ilegal
Saat ini, sebutnya, jumlah sumur tua yang beroperasi legal/kontraktual sesuai kerja sama Pertamina EP dengan KUD di Blok Cepu ada 255 sumur. Sementara itu, total sumur tua yang ditunggangi illegal drilling mencapai 295 sumur.

Total produksi minyak dari sumur kontraktual saat ini adalah sekitar 1.075 barel minyak per hari (barrell oil per day/BPOD). Di sisi lain, yang dihasilkan dari sumur pengeboran ilegal menembus 1.085 BPOD.

Adapun, total minyak yang diterima Pertamina dari blok tersebut adalah sekitar 1.400-1.600 BOPD. Sekitar 300-500 BPOD minyak teridentifikasi tidak disalurkan sesuai prosedur ke perseroan pelat merah tersebut.

“Dari total lifting minyak sekitar 800.000 barel/hari, keuntungan kepada negara berkurang 50% akibat adanya pengeboran ilegal di Wonocolo ini, dengan asumsi harga minyak mentah US$100/barel,” imbuh Sigit.

Lebih Lama Eksis
Sementara itu, Manajer Humas Pertamina EP Pusat Muhammad Baron menambahkan kendala utama yang dihadapi perusahaannya dalam menghentikan aksi pengeboran liar adalah adanya 2.500 penambang yang sudah eksis sejak sebelum berdirinya KUD.

Mereka terpantau melakukan praktik pengeboran dengan peralatan berat dan teknologi advance yang dipasok dari Australia dan Amerika Serikat. Mereka juga menggunakan pompa ESP, dan membangun bak penampungan minyak mentah secara terorganisir.

“Kami sudah beberapa kali memberi surat peringatan, terakhir pada 11 Februari 2015. Namun, selama ini [praktik] KUD seperti hanya formalitas. Sanksi pelanggaran juga belum optimal, apalagi kedapatan ada oknum aparat yang turut terlibat dalam illegal drilling ini.”

Kerugian negara selama 2013-2014 akibat maraknya pengeboran ilegal di banyak sumur tua Blok Cepu ditafsir mencapai 300 BOPD atau setara dengan US$10,95 juta, dengan asumsi harga minyak US$100/barel. “Ini belum termasuk pajak, kontrak, dan lain-lain.”

Dilarang Mendalamkan
Sesuai PTK SKK Migas No.023/2009, KUD hanya boleh menuggunakan sumur tua hanya pada lapisan yang sudah ada, tidak boleh menambah kedalaman atau mengebor sumur tambahan pada koordinat lain.

Selama ini, kata Baron, pelanggaran yang paling banyak dilakukan KUD di Blok Cepu adalah dalam hal penggunaan peralatan advance di luar persetujuan Pertamina EP, menambah koordinat pengeboran, penyimpagan delivery order, dan penyerahan minyak ke pihak lain selain negara.

“Kami akan segera memutuskan hubungan dengan KUD yang melanggar. Di samping itu, kami juga menyarankan perlu ada perbaikan Peraturan Menteri ESDM No.1/2008 tentang pengelolaan sumur tua,” tegasnya.

Sekadar catatan, pelaku tindakan pengeboran ilegal dapat dijatuhi sanksi maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, sesuai yang tertera di dalam Pasal 52 UU No.22/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya