SOLOPOS.COM - Ilustarsi ekspoitasi gas di Cepu, Jawa. (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Blok Cepu dibenahi, PT Pertamina EP memutus kontrak kerja sama dengan dua KUD setempat.

Madiunpos.com, SURABAYA — PT Pertamina EP memutuskan kontrak kerja sama dengan dua koperasi unit desa (KUD). Langkah itu diambil anak usaha Pertamina yang berkonentrasi dengan usaha eksplorasi itu merupakan wujud tindakan tegas yang dilakukan demi mengurangi pengeboran ilegal di wilayah Blok Cepu, Kabupaten Bojonegoro.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Legal and Relations Pertamina EP Asset IV Blok Cepu Sigit Dwi Aryono menegaskan pihaknya telah mendepak kontrak dengan KUD Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama. Keduanya, bagaimanapun, masih diberik hak melakukan kegiatan hingga 15 Juni. “Setelah 15 Juni, pengelolaan sumur tua akan dilakukan secara swakelola antara Pertamina dan penambang tradisional yang tergabung dalam paguyuban. Jadi, penambang yang selama ini mencari penghidupan dari sumur tua bisa tetap bekerja,” katanya, Rabu (20/5/2015).

Dia menjelaskan langkah swakelola akan ditempuh selama enam bulan sejak 15 Juni, sambil menunggu persiapan sistem pola kerja sama yang lebih baku. “Kami akan evaluasi sistem swakelola. Yang pasti, sesuai filosofi, penambang tradisional yang menjadi prioritas.”

Keputusan Pertamina EP untuk menghentikan kontrak dengan dua KUD tersebut, sambungnya, telah disosialisasikan kepada para penambang tradisional di Blok Cepu.

Didahului Sosialisasi
Selama satu semester terakhir, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu telah melakukan sosialisasi agar KUD pengelola sumur tua menaati regulasi, termasuk tidak melakukan pengeboran ilegal dan menyetor hasil pengelolaan sumur tua hanya kepada Pertamina.

Menurut Sigit, imbauan tersebut tidak dihiraukan pihak KUD, bahkan setelah Pertamina EP menerbitkan surat peringatan terakhir pada 11 Februari dan melaporkannya ke pihak kepolisian. “Pemutusan kontrak dengan KUD itu sesuai dengan kajian Dirjen Migas sebagai pihak yang mengatur kerja sama antara Pertamina EP dengan KUD/BUMD dalam hal pengelolaan sumur tua,” imbuhnya.

Berdasarkan data Pertamina, jumlah sumur tua yang dikerjasamakan dengan KUD di Bojonegoro adalah 255 sumur. Padahal, data di lapangan menunjukkan jumlah sumur tua di Blok Cepu berkembang menjadi 550 sumur.

295 Sumur Tua
Dengan kata lain, Pertamina EP menduga ada sekitar 295 sumur tua yang dikelola secara ilegal di luar kontrak resmi. Produksi minyak Pertamina EP dari penambangan rakyat tahun lalu adalah 1.600 BOPD, atau setara US$58,4 juta (asumsi harga minyak US$100/barel).

Padahal, ungkap Sigit, asumsi pendapatan yang seharusnya diterima perusahaan minyak negara itu mencapai 1.705 BOPD. Diduga kuat, jumlah minyak yang disalurkan secara ilegal ke penadah mencapai 300-500 BOPD.

“Banyaknya penambangan ilegal di sumur tua Kabupaten Bojonegoro membuat negara merugi sekitar US$10,95 juta pada 2013-2014. Sebagai pemegang WK, [Pertamina EP] juga kerap disalahkan atas kerusakan lingkungan akibat illegal drilling.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya