Jatim
Kamis, 1 Juni 2023 - 15:43 WIB

Bikin Resah Petani, Komplotan Pencuri Alat Pertanian di Ponorogo Dibekuk Polisi

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (Dok/JIBI)

Solopos.com, PONOROGO — Dua dari empat anggota komplotan pencuri alat-alat pertanian milik petani di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dibekuk aparat kepolisian setempat. Saat ini, polisi memburu dua pelaku pencurian yang masih buron.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengatakan kedua pencuri itu berinisial AS, 32, dan S, 38. Keduanya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro. Komplotan maling ini mengambil alat-alat pertanian milik petani yang ditinggal di sawah-sawah.

Advertisement

“Para pelaku ini diduga kerap melakukan aksinya, mencuri alat pertanian petani di beberapa daerah. Tidak hanya di Ponorogo,” kata Wimboko, Rabu (31/5/2023).

Dia menyampaikan dua pelaku pencurian yang kerap bikin petani resah saat ini sedang menjadi buron. Meski demikian, polisi telah mengantongi identitas keduanya.

Komplotan pencuri spesialis alat pertanian itu memiliki peranan dan tugas berbeda. AS bersama satu pelaku yang masih buron, misalnya, berperan langsung dalam aksi-aksi pencurian di sawah yang telah diidentifikasi. Sedangkan S berperan sebagai penadah barang curian.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, selain di Ponorogo komplotan pencuri asal Bojoegoro ini juga beraksi di wilayah kabupaten Pacitan.

Tersangka S bahkan mengaku telah menerima barang curian dari AS dan teman-temannya lebih dari tiga kali. Alat pertanian yang dicuri itu kemudian dijual dengan harga antara Rp2 jut hingga Rp3 juta.

“Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan probadi sehari-hari,” kata dia.

Advertisement

Niko menyebut dari tangan kedua pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti traktor, disel serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif