SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Solopos.com, JOMBANG — Tujuh orang anggota perguruan silat ditangkap aparat Polres Jombang, Rabu (4/1/2023) dini hari. Para pesilat itu ditangkap polisi karena melakukan konvoi dan membuat onar di jalanan sekitar Stadion Merdeka, Jalan Gus Dur, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Peristiwa ini bermula saat sekelompok pesilat melakukan konvoi di sekitar Stadion Merdeka pada Selasa (3/1/2023) malam. Kemudian sekelompok pesilat ini menghajar pengguna jalan hingga tersungkur,

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Setelah aksi penganiayaan itu, para pesilat yang menaiki 10 sepeda motor itu kembali keliling kota. Dalam aksinya, pesilat ini membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan video npenganiayaan sekelompok pesilat terhadap pengguna jalan itu sempat viral di media sosial. Dari video itu, polisi melakukan penelusuruan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

“Nah, hari ini sebanyak tujuh orang kita tangkap. Lima orang dari Jombang, dua orang dari Trowulan, Mojokerto. Kita ungkap peran masing-masing dalam peristiwa itu,” kata dia yang dilansir dari jatim.polri.go.id, Rabu.

Dalam peristiwa ini, kata dia, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu A, 21, warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Penetapan tersangka ini karena saat melakukan konvoi keliling kota, tersnagka A ini membawa sebilah senjata tajam. Sedangkan enam pelaku lainnya masih menjalani pemeriksana inetnsif.

Lebih lanjut, Giadi menyampaikan tujuh pesilat dari salah satu perguruan silat tersebut berkeliling kota hendak membikin onar.

“Hingga saat ini belum ada korban yang melapor ke Polres maupun Polsek jajaran. Kita masih menunggu laporan dari korban,” ujar dia.

Selain menangkap tujuh pesilat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam, ruyung, tujuh unit HP, sepeda motor, dan satu botol minuman keras. Seluruh barang bukti tersebut diamankan di Mapolres setempat.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Untuk yang masih di bawah umur akan kita panggil orang tuanya, kepala desa, serta kepala sekolah tempat mereka belajar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya