SOLOPOS.COM - Petugas Imigrasi Blitar mengawal pemulangan WNA asal Malaysia setelah terlibat keributan dengan keluarganya yang tinggal di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. (ANTARA/ HO-Imigrasi Blitar)

Solopos.com, BLITAR – Seorang warga negara asing (WNA) dari Malaysia dipulangkan ke negara asalnya setelah membuat keributan di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. WNA berinisial NH itu sebelumnya terlibat keributan dengan keluarga yang tinggal di Karangrejo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Arief Yudistira, mengatakan WNA berusia 25 tahun itu selama ini tinggal di Selangor, Malaysia. NH datang ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan selama 30 hari.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ini awalnya Polsek Karangrejo memberikan informasi kepada petugas Imigrasi Blitar tentang WNA yang membuat keributan dengan keluarga. Kemudian, petugas imigrasi berangkat untuk menindaklanjuti ke Polsek Karangrejo untuk pengumpulan bahan keterangan,” katanya di Blitar, Selasa (25/6/2024).

Dia menuturkan pihak kepolisian memperoleh keterangan tersebut dari keluarga WNA itu. Diketahui bahwa WNA NH mendatangi ibu kandungnya yang tinggal di Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.

“Setelah didapatkan informasi, selanjutnya petugas Imigrasi Blitar mengamankan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Blitar,” kata dia yang dikutip dari Antara.

NH juga memegang paspor yang masa berlakunya masih panjang, yakni 21 Mei 2029. Namun, dari laporan keluarga, NH melakukan keributan dengan orang tua dan membuat resah anggota keluarga lainnya, sehingga ibunya meminta kepada petugas imigrasi membantu proses pemulangan yang bersangkutan ke negara asalnya.

“Tindakan selanjutnya, petugas Imigrasi membantu proses pemulangan dengan menggunakan maskapai Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU-180 pada pukul 12.30 WIB melalui Bandara Internasional Juanda-Sidoarjo menuju Bandara Kuala Lumpur Internasional Airport – Malaysia,” kata dia.

Sementara itu, petugas Imigrasi Blitar juga telah melakukan deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MI, 45, dan MA, 44, terkait aksi keduanya melakukan pengumpulan donasi dengan paksaan.

MI dan MA dikenakan TAK sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya dilakukan tindakan pendeportasian dengan waktu penangkalan selama enam bulan.

Dalam aksinya meminta dengan cara memaksa dan memanipulasi ke takmir masjid, maupun lembaga amal. Saat meminta donasi juga mematok minimal angkanya sehingga membuat yang memberikan keberatan.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut ternyata tujuan pengiriman donasi bukan untuk dikirimkan ke Palestina, melainkan untuk dikirimkan ke Pakistan. Total donasi yang terkumpul juga cukup besar hingga sekitar Rp263 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya