Solopos.com, SURABAYA — Seorang karyawan perusahaan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) melakukan penggelapan emas batangan. Tak tanggung-tanggung, emas batangan yang digelapkan beratnya mencapai 7 kilogram (kg), atau senilai Rp6 miliar.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, mengatakan tersangka kasus penggelapan emas batangan itu bernama Djoni, 38. Ia merupakan karyawan perusahaan PT IGS di Surabaya. Kepada polisi di Surabaya, tersangka mengaku melakukan penggelapan emas batangan karena terlilit utang.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
“Motifnya dia, karena terlilit utang. Itu baru kali pertama, tapi [kerugian perusahaan] mencapai Rp6 miliar,” ujar Lintar, dilansir dari detik.com, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Merangkak Naik, Simak Harga Emas Pegadaian Jumat 8 Oktober 2021
Menurut Lintar, seusai melakukan penggelapan emas batangan itu pelaku sempat berpindah-pindah kota. Hal itu dilakukan pelaku guna menghindari kejaran polisi.
Selama dalam pelarian, pelaku diketahui selalu menjual emas hasil jarahan yang sudah dipotong-potong.
Pelarian pelaku penggelapan emas batangan di Surabaya ini akhirnya berakhir di Tangerang. Ia ditangkap polisi saat berada di sebuah kafe apartemen, Jumat (1/10/2021).
“[Pelarian pelaku] Dari Surabaya ke Sidoarjo, Yogyakarta, Purwokerto, Tangerang. Ditangkapnya saat di Tangerang. Dia sudah beberapa hari ada di Tangerang,” jelas Lintar.
Baca juga: Poligami, Pejabat BUMN Surabaya Divonis Penjara 14 Bulan
Dalam kasus penggelapan emas batangan di Surabaya ini, Lintar mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Hal itu dikarenakan polisi masih memburu sejumlah penadah.
“Masih kami kembangkan, ada beberapa penadah, kami masih kejar terus,” tambah Lintar.
Lintar mengatakan seorang penadah emas berinisial SB, 34, sudah ditangkap. Penadah emas curian itu merupakan warga Sidoarjo, Jatim.