Jatim
Rabu, 12 Juli 2023 - 15:52 WIB

Beroperasi Sejak 2016, Komplotan Penimbun BBM Subsidi Cuan Rp660 Juta/Bulan

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono (tengah) saat memberi keterangan terkait penimbunan BBM yang dibongkar di Kota Pasuruan, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Komplotan penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 166 ton di Kota Pasuruan, Jawa Timur, dibongkar petugas gabungan Polri dan Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus. Ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi ini.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono, mengatakan modus operandi dalam penimbunan BBM subsidi jenis solar ini yakni dengan membeli solar subsidi di SPBU dengan kendaraan berbagai nomor polisi. Selanjutnya, solar yang telah dibeli akan ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih murah dari solar non-subsidi.

Advertisement

Dia menyampaikan kasus tersebut dibongkar atas adanya informasi awal dari Tim Pertamina yang dilanjutkan yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh Tim Gabungan antara Mabes Polri, Polda Jatim, dan Pertamina.

Hersadwi menyampaikan pelaku penimbunan BBM subsidi ini ada tiga orang. Satu orang berinisial AW yang merupakan sebagai pemilik modal. Selain itu ada dua orang lain berinisial BFP dan S yang bertugas sebagai manajer keuangan dan sopir truk.

Advertisement

Hersadwi menyampaikan pelaku penimbunan BBM subsidi ini ada tiga orang. Satu orang berinisial AW yang merupakan sebagai pemilik modal. Selain itu ada dua orang lain berinisial BFP dan S yang bertugas sebagai manajer keuangan dan sopir truk.

Tersangka AW, kata Hersadwi, adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka ketiga S warga Malang.

“TKP ada di tiga tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT. MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT. MCN,” ujarnya, Rabu (12/7/2023).

Advertisement

Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua adalah tangki kapasitas 22.000 liter, empat tangki kapasitas 30 kilo liter, dua tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter. Sedangkan di TKP ketiga, polisi menyita satu unit truk tangki transportir, satu unit truk tanpa badan tangki dan satu buah laptop.

“Dari kantor transportir kami sita satu unit alat ukur hidrometer minyak solar, satu bandel dokumen perusahaan, PO penjualan serta 2 unit truk yang di modifikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina,” katanya yang dikutip dari Antara.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016.

Advertisement

“Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp9.000 dan keuntungan per liter Rp2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300.000 liter dan keuntungan 1 bulan Rp660 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Dengan ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar,” ucapnya.

Advertisement

Sementara itu, Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya mengapresiasi Polri yang mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

“Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia solar baik di level lembaga penyalur maupun bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif