Jatim
Senin, 23 Mei 2022 - 16:47 WIB

Bermodus Jual Migor Murah, Emak-Emak di Ponorogo Tipu Ratusan Orang

Ronaa Nisa'us Sholikhah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Evi Devianjani sedang diperiksa oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo Senin (23/5/2022). (Ronaa Nisa’us Sholikhah/Solopos.com)

Solopos.com, PONOROGO — Seorang perempuan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menipu ratusan orang dengan menjual minyak goreng di bawah harga grosir. Banyak orang tertarik karena waktu itu kondisi minyak goreng langka dan mahal.

Tersangka bernama Evi Devianjani, 30, warga Munggung, Pulung, Kabupaten Ponorogo, itu bukan hanya menawarkan minyak goreng murah, tetapi juga menawarkan barang berupa perabotan rumah dengan sistem pre order. Namun, setelah ada ratusan orang pembeli, barang itu tidak kunjung diterima.

Advertisement

‘’Saat ini Evi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang kami lakukan pemeriksaan,’’ kata Ipda Guling Sunaka, Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo, Senin (23/5/2022).

Dia menuturkan tersangka menawarkan perabotan rumah dan sembako kepada pembeli dengan harga di bawah rata-rata grosir. Para korban tertarik dan langsung melakukan transaksi. Ada dua cara untuk transaksi, yakni secara offline maupun online. Untuk sistem online sudah ada admin yang mengatasinya. Setelah itu, mereka transfer sejumlah uang untuk menebus barang.

Advertisement

Dia menuturkan tersangka menawarkan perabotan rumah dan sembako kepada pembeli dengan harga di bawah rata-rata grosir. Para korban tertarik dan langsung melakukan transaksi. Ada dua cara untuk transaksi, yakni secara offline maupun online. Untuk sistem online sudah ada admin yang mengatasinya. Setelah itu, mereka transfer sejumlah uang untuk menebus barang.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Mobil Tabrak Warung Kopi di Ponorogo Sampai Roboh

‘’Namun, sampai korban melaporkan, barang tersebut tidak ada yang diterima,’’ ujar Guling.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan dan pelaporan, satu korban rata-rata tertipu mulai Rp40 juta hingga ratusan juta rupiah. Untuk sementara, korban yang membuat laporan ke Polres Ponorogo masih satu orang. Namun, laporan dari berbagai sumber jumlah korban lebih dari satu orang. Korbannya tidak hanya berasal dari Ponorogo, melainkan dari Magetan, Malang, maupun Trenggalek.

‘’Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,’’ tuturnya.

Baca Juga: Pria di Ponorogo Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Diduga Depresi

Advertisement

Sementara itu, Evi mengaku telah melakukan aksi penipuannya sejak tahun lalu. Ibu satu anak ini mengaku berbisnis perabotan rumah dan sembako. Namun, selama ini kurang terampil dalam mengatur keuangan usaha. Dia menyebut warga yang telah membeli barang di tempatnya mencapai 200 orang.

‘’Nilainya hampir Rp4 miliar. Tapi saya cicil sampai lunas dan sekarang tinggal 30 orang,’’ ungkapnya.

Dia mengaku menjual minyak goreng dengan harga murah saat sebelum ada kelangkaan minyak goreng. Sialnya, setelah orderan banyak, ternyata harga minyak goreng naik dan langka. Akhirnya ia kesulitan mencari barang dagangan.

Advertisement

‘’Dulu memang harga minyak goreng masih murah, tapi waktu harganya naik saya harus nomboki,’’ ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif