Jatim
Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:22 WIB

Berkat Laporan Warga, Polres Situbondo Tangkap Pengedar 69,97 Gram Sabu-sabu

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, SITUBONDO — Satnarkoba Polres Situbondo menangkap HA, 43, seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu 69,97 gram di sebuah rumah di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo pada Selasa (24/10/2023) pukul 23.15 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

HA merupakan seorang warga Situbondo dan selama ini tinggal di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Saat ditangkap di Kelurahan Dawuhan, Situbondo, polisi menyita sejumlah sabu-sabu.

Advertisement

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka terdiri atas tujuh paket sabu-sabu dalam bungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket dalam bungkus plastik seberat 23,33 gram, dan 1 paket dalam bungkus plastik seberat 6,53 gram.

Tiga pipet kaca berisi sabu-sabu masing-masing seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram. Sehingga total narkotika sabu-sabu yang berhasil disita 69,97 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap terbuat dari kaca dan plastik, korek api, handphone/HP dan dompet.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah pelaku berada di sebuah rumah dilakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 69,97 gram serta peralatan hisap,” kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/10/2023).

Advertisement

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba atas pengungkapan kasus narkoba dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang juga ambil bagian dalam melawan terhadap narkoba.

“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi, dan proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka HA diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Advertisement

Sumber: Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif