Solopos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah memutuskan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 untuk 38 kabupaten/kota, Rabu (7/12/2022). Berikut daftar UMK 2023 di 38 kabupaten/kota di Jatim.
Dikutip dari Bisnis.com, Kamis (8/12/2022), penetapan UMK 2023 di Jatim tertuang dalam Keputusan Gubernu Jatim No. 188/889/KPTS/013/2022 dengan memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam surat keputusannya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Paranwansa, menyatakan kebijakan penepatan upah minimum ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah, kemampuan perusahaan dan memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
UMK yang ditetapkan tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK pun dilarang mengurangi atau menurunkan upah, dan membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.
Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: KPK Akui Terima 268 Laporan Dugaan Korupsi di Jawa Timur
Berikut daftar besaran UMK 2023 untuk 38 kota/kabupaten di Jatim