Jatim
Senin, 1 April 2024 - 20:54 WIB

Berduaan di Kamar Kos Ngawi, 5 Pasangan Bukan Suami-Istri Digaruk Petugas

Yoga Adhitama  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Ngawi saat menggerebek kamar kos, Senin (1/4/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Ngawi, Jawa Timur, melakukan razia di sejumlah rumah indekos di Kabupaten Ngawi, Senin (1/4/2024) dini hari.

Dalam operasi tersebut didapati lima pasangan bukan suami istri berduaan di kamar indekos. Salah satunya remaja berumur 18 tahun yang kedapatan membawa alat kontrasepsi serta minuman keras (miras) dalam kamar indekos.

Advertisement

Usai terjaring razia, kelima pasangan bukan suami istri tersebut digelandang ke Kantor Satpol PP Ngawi untuk dilakukan pendataan. Meski demikian mereka hanya diberi sanksi ringan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ngawi, Arif Setiyono, mengatakan operasi itu menyasar rumah kos-kosan yang diduga menyewakan secara harian dan disewakan kepada pasangan yang bukan suami istri. Dalam operasi itu, petugas menyisir dua rumah indekos dan satu tempat hiburan malam di Ngawi.

Arif membenarkan adanya pasangan remaja yang bukan suami istri diamankan dengan dua alat kontrasepsi serta miras di kamarnya. Kedua pasangan itu hanya disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.

Advertisement

“Diduga mereka berdua akan mengonsumsi miras sebelum melakukan hubungan seksual. Kondom dan miras yang kami temukan di dalam kamar menjadi bukti. Saat diperiksa mereka mengakui perbuatannya,” katanya.

Meski demikian, pihak Satpol PP Ngawi berencana memanggil pemilik dan pengelola kamar kos yang didapati menyewakan kamar kos harian yang diduga digunakan mesum oleh penyewanya.

“Pemilik kos akan kita beri surat pemanggilan, untuk menindaklanjuti temuan barang-barang terlarang yang seharusnya tidak ada di lokasi tersebut, potensi sanksi akan kita lakukan,” tambahnya.

Advertisement

Arif melanjutkan, operasi penyakit masyarakat (pekat) dilakukan untuk menciptakan kondusifitas selama Ramadan 2024. Khususnya untuk meminimalisir kejahatan asusila di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Di samping itu tujuan operasi pekat ini juga menindaklanjuti surat edaran bupati dalam rangka cipta kondisi di sejumlah titik rawan terjadinya kejahatan selama bulan suci Ramadan. Dan operasi pekat ini akan terus dilakukan,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif