Jatim
Kamis, 16 Maret 2023 - 19:55 WIB

Belasan Wanita Ditangkap saat Jajakan Layanan Esek-Esek di Pasar Muneng Madiun

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Prostitusi. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, MADIUN — Sebanyak 16 orang wanita yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) ditangkap petugas Satpol PP Kabupaten Madiun. Belasan PSK ini ditangkap saat sedang menjajakan layanan berahi di Pasar Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023) dini hari.

Razia yang digelar oleh petugas Satpol PP beserta TNI dan Polri itu digelar menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan. Bahkan, saat merazia, petugas menemukan seorang PSK sedang berhubungan badan dengan seorang pria.

Advertisement

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan setelah belasan PSK itu diamankan, mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.

Operasi ini digelar, kata dia, sebagai upaya cipta kondisi dan penegakkan peraturan daerah. Terlebih sebentar lagi puasa Ramadan.

“Belasan PSK yang terjaring dalam razia itu ada yang usianya 20 tahun hingga 40 tahun,” kata dia.

Advertisement

Bukan hanya mengamankan belasan PSK tersebut, lanjut Danny, tim juga mengamankan alat kontrasepsi hingga pakaian dalam wanita. Setelah dilakukan pendataan, terungkap bahwa sebagian besar merupakan warga luar Madiun.

“Hanya satu PSK yang berasal dari Madiun,” ujarnya.

Mereka yang terjaring dalam razia ini juga sebagian pemaian lama dan kerap beropasi di kawasan tersebut. Sedangkan sebagian lagi merupakan pendatang baru.

Advertisement

Lebih lanjut, dia menuturkan petugas sebenarnya sudah sering melakukan patroli di Pasar Muneng. Namun, saat patroli para PSK tersebut tidak terlihat beroperasi. Sedangkan saat petygas pergi, para PSK kembali beroperasi. Mereka kucing-kucingan dengan petugas untuk menjajakan layanan seks. Biasanya mereka menggunakan lapak yang ada di Pasar Muneng.

Setelah dilakukan pendataan, belasan PSK tersebut langsung menjalani sidang tindak pidana ringan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif