Jatim
Senin, 12 Desember 2022 - 21:32 WIB

Bejat! Usai Dicekoki Miras, Remaja Perempuan Diperkosa 7 Pemuda di Hutan

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan rilis terkait aksi tujuh pemuda rudapaksa seorang remaja perempuan, Senin (12/12/2022). (Istimewa/jatim.polri.go.id)

Solopos.com, PROBOLINGGO — Sebanyak tujuh pemuda memperkosa seorang remaja perempuan secara bergiliran di kawasna Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.

Tujuh pelaku rudapaksa ini berinisial MF, 21; AR, 20; MA, 22; AW, 22; MKA, 20; MYS, 18; dan AFR, 21. Ketujuh pelaku ini merupakan warga Gading. Sedangkan korban berinisial RAL, 16, warga Probolinggo.

Advertisement

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan peristiwa rudapaksa terhadap RAL ini terjadi pada Rabu (7/12/2022). Kejadian ini bermula saat korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadiri suatu acara.

Selanjutnya, korban menyetujui undangan temannya dan mengajak pelaku MF yang baru dikenal sepekan sebelum kejadian.

Advertisement

Selanjutnya, korban menyetujui undangan temannya dan mengajak pelaku MF yang baru dikenal sepekan sebelum kejadian.

“Namun, ternyata MF tidak sendirian. MF mengajak keenam temannya untuk menghadiri acara tersebut,” kata Arsya, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Punya Dendam, Seorang Residivis Lempar Bom Ikan ke Rumah Sipir Lapas Malang

Advertisement

Setelah berkeliling kurang lebih sekitar setengah jam, MF yang mengendarai sepeda motor dengan memboncengkan korban kemudian mengarahkan ke Hutan Malabar. Sementara itu, satu teman MF membeli minuman keras.

“Rekan MF membeli minuman keras yang digunakan untuk mencekoki korban sehingga memudahkan untuk melancarkan aksinya,” kata dia yang dilansir dari jatim.polri.go.id.

Setibanya di Hutan Malabar, lanjut Kapolres, korban dipaksa MF untuk ikut meminum minuman keras bersama teman-temannya. Saat ditawari itu, korban sempat menolak. Namun, setelah dipaksa MF akhirnya korban meminum miras itu.

Advertisement

Baca Juga: Polisi Sebut Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Pakai Mobil Pelat Merah

Setelah dicekoki miras itu, korban pun tidak sadarkan diri. Selanjutnya, MF bersama dua temannya kemudian menggendong korban menuju ke tempat sepi dan tidak terlihat orang.

Korban kemudian diperkosa secara bergiliran tujuh pemuda tersebut. Korban pun sempat linglung lantaran juga terpengaruh minuman keras.

Advertisement

“Karena korbannya masih linglung, kemudian MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-alun Kraksaan untuk mencari makan,” jelasnya.

Keesokan harinya, jelas dia, korban baru dipulangkan oleh MF. Lantaran curiga kondisi anaknya, orang tua korban kemudian menghubungi anggota Polsek Kraksaan.

Baca Juga: Kronologi Penyekapan dan Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Petugas polisi pun datang dan melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Dari pemeriksaan korban itu, polisi selanjutnya membawa MF ke Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan pelaku MF, akhirnya polisi mengamankan juga keenam pemuda lain.

“Sementara korban juga telah diberikan pendampingan secara psikologis untuk memulihkan kondisi psikisnya,” terang dia.

Ketujuh pelaku tersebut terancam Pasal 76 E jo Pasal 81 dan atau 76 D jo Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif