Jatim
Senin, 14 Maret 2022 - 15:02 WIB

Bejat! Siswi SMP di Tulungagung Dicabuli Ayah Temannya

Redaksi Solopos  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Istimewa)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Seorang anak perempuan berusia 15 tahun dicabuli oleh seorang pria lanjut usia di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Saat ini, pelaku yang berusia 60 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Korban yang dicabuli pelaku tidak lain adalah seorang teman sekolah putrinya di salah satu SMP. Korban dicabuli saat sedang bermain di rumah pelaku.

Advertisement

“Pelaku kami tangkap Kamis [9/3/2022] pekan kemarin, sesuai alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Cristian Kosasih, Minggu (14/3/2022).

Baca Juga: Terima Vaksin Kedaluwarsa, Dinkes Madiun Tunggu Kebijakan dari Pusat

Pelaku berinisial PD ini telah menjalani proses pemeriksaan cukup panjang. Hingga akhirnya polisi menetapkan pria itu sebagai tersangka.

Advertisement

Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Tulungagung.

Kasus pencabulan itu dilaporkan korban bersama keluarganya pada Minggu (6/3/2022) dini hari. Dalam laporannya, korban tidak hanya dicabuli, namun telah diperkosa oleh tersangka.

Baca Juga: Kuota Pupuk Bersubsidi di Madiun Tak Terserap 100 Persen, Kenapa?

Advertisement

Kejadian itu sendiri terjadi saat korban sedang bermain dan menginap di rumah temannya yang tidak adalah putri tersangka. Korban diperkosa pada malam hari saat terbangin dan ke kamar mandi untuk buang air.

Saat itu, tersangka secara diam-diam menguntit korban hingga akhirnya terjadi pemerkosaan itu.

atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1, 2 UU RI Nomor 35 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif