Jatim
Rabu, 26 Januari 2022 - 20:34 WIB

Bejat! Pura-Pura Ajak Meditasi, Guru Tari di Malang Cabuli 10 Anak

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Seorang guru tari di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), YR, 37, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap 10 anak di bawah umur. Tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban yang mayoritas merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Wakapolresta Malang, AKBP Deny Heryanto, mengatakan hingga kini secara keseluruhan ada 10 anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan guru tari itu. Para korban rata-rata berusia 12-15 tahun.

Advertisement

“Ada laporan, pada saat rilis [Kamis, 20 Januari 2022] tujuh orang anak, saat ini ada tambahan tiga orang anak. Total sepuluh anak,” ujarnya, dikutip Antara, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Viral Lantaran Diusir Warga Malang, Ini Profil Haikal Hassan

Advertisement

Baca juga: Viral Lantaran Diusir Warga Malang, Ini Profil Haikal Hassan

Deny menjelaskan Polresta Malang Kota akan melakukan proses pemberkasan kasus tersebut dengan cepat agar proses hukum bisa berjalan. Saat ini, keterangan dari tambahan tiga orang anak korban tersebut akan dijadikan tambahan barang bukti.

Ia menambahkan modus yang dilakukan oleh pelaku YR terhadap tiga orang anak korban tersebut juga sama, yakni meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. “Modusnya sama. Biar bisa cepat memiliki keahlian menari, korban rata-rata berusia 13 tahun,” katanya.

Advertisement

Trauma

Polresta Malang Kota, lanjutnya, juga telah menyiapkan tim penyembuhan trauma bagi para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut. Pendampingan tim penyembuhan trauma perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menangkap YR yang berprofesi sebagai guru tari berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ia ditangkap atas kasus persetubuhan dan pencabulan anak. Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.

Baca juga: Kronologis Pencabulan & Kekerasan terhadap Remaja Putri di Malang

Advertisement

Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan mengajak melakukan meditasi agar bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.

Di sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif