Jatim
Kamis, 2 Desember 2021 - 13:12 WIB

Bejat! Pria Tua di Ponorogo Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Abdul Jalil  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Freepik.com)

Solopos.com, PONOROGO — Seorang pria warga Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, berinisial DW, ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur. Pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi karena mencabuli dua anak kandungnya. Dari hasil pemeriksaan, DW melakukan aksi bejat tersebut sudah delapan tahun terakhir.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan aksi bejat tersangka terbongkar setelah sang istri melapor ke polisi. Sang istri mengaku sudah tidak tahan dengan tindakan bejat yang dilakukan suaminya itu.

Advertisement

“Dari laporan ibu kandung atau istri tersangka. Kami menangkap DW di rumahnya di Kecamatan Ngebel,” kata dia, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Dapat Bisikan Gaib, Pria di Ponorogo Bongkar Makam Istrinya 2 Kali

Dari hasil pemeriksaan, kata Jeifson, tersangka kerap menonton film porno di ponselnya. Adapun modus operandi yang dilakukan saat mencabuli anaknya, yaitu dengan mengancam korban dan mengiming-imingi sejumlah uang.

Advertisement

Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang bekerja di ladang. “Jadi, tersangka melakukan aksi bejatnya itu saat korban tertidur. Sedangkan sang ibu sedang bekerja. Tersangka juga melakukan ancaman-ancaman,” jelasnya.

Akibat aksi pelecehan seksual itu, pria tua di Ponorogo tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Serem! Jalan di Ponorogo Ini Dipasangi Kijing dari Kuburan

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif