SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023). ANTARA/HO-Polres Jember

Solopos.com, JEMBER — Seorang pria beristri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyetubuhi seorang anak di bawah umur selama empat bulan. Korban saat ini hamil dan usia kandungan lima bulan.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan kasus pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Mei 2023. Saat melaporkan kejadian itu, korban didampingi ayahnya. Sedangkan korban sendiri dalam kondisi hamil lima bulan. Korban sendiri masih berstatus pelajar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami menangkap dan langsung menahan SUP, 28, warga Kecamatan Ledokombo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia, Kamis (24/8/2023).

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sejak November 2022 hingga Februari 2023. Pelaku melakukan persetubuhan di dua hotel yang berada di Jember.

“Selama 4 bulan melakukan persetubuhan, pelaku memperdayai korban di dua hotel di kawasan Rembangan dan di Garahan. Hal itu dilakukan oleh pelaku seminggu sekali,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

Saat melancarkan aksinya, tersangka memperdayai korban dengan memberikan iming-iming untuk dinikahi dengan memberikan uang, cincin emas, dan juga telepon genggam.

“Tersangka SUP dijerat pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Ia mengatakan bahwa ada laporan lain yang masih ada rangkaian dari kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, namun saat ini sedang dalam penyelidikan aparat Satreskrim Polres Jember.

“Tidak ada tersangka lain dalam kasus itu, namun ada laporan lain yang juga ada hubungannya dengan kasus pencabulan yang kami rilis hari ini, dan masih dalam lidik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya