Jatim
Kamis, 12 Mei 2022 - 17:38 WIB

Bejat! Pemuda di Tulungagung Cabuli Adik Iparnya Jelang Lebaran

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pelaku pencabulan anak bawah umur di Mapolres Tulungagung. (ANTARA/HO - Humas Polres Tulungagung)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Seorang pemuda berinisial F ditangkap aparat Polres Tulungagung, Jawa Timur. Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur yang juga adik iparnya sendiri.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, mengatakan aksi pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB atau satu hari sebelum perayaan Idulftri.

Advertisement

Korban sebelumnya bermain dan menginap di rumah keluarga kakak iparnya di Kecamatan Pucanglaban untuk membantu persiapan jajanan buat Lebaran.

Waktu itu, korban sibuk mempersiapkan jajanan untuk sajian saat Lebaran hingga larut malam dan akhirnya menginap serta tertidur di ruang tamu.

Baca Juga: Warga Karanganyar Korban Kecelakaan Tol Madiun Ternyata Penjual Bebek

Advertisement

Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka F yang baru pulang begadang untuk berbuat asusila. Beruntung malam itu kakak korban pulang kerja sehingga aksi bejat F bisa dihentikan.

“Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” kata Anshori, Rabu (11/5/2022).

Setelah kejadian itu, korban pun mengalami trauma dan menangis. Korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga dan akhirnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.

Advertisement

Baca Juga: Jadi Pilot Project, PNM & SMK di Madiun Bikin Kursi KA Pesanan PT Inka

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 (1) UURI/23/2002 sebagaimana diubah dengan UURI/35/2014 sebagaimana diubah dengan UURI/17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif