SOLOPOS.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi memeriksa terduga pencabulan siswi SD. ANTARA/HO

Solopos.com, BANYUWANGI — Seorang pedagang mainan keliling diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan siswi sekolah dasar (SD) di Banyuwangi, Jawa Timur. Pria pelaku pencabulan itu kini telah ditangkap aparat kepolisian setempat.

Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin, mengatakan penangakapan terduga pelaku pencabulan itu berinisial MM, 50, warga Kecamatan Banyuwangi. Pelaku tersebut bekerja sebagai pedagang mainan keliling di sekolah-sekolah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia menuturkan pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur yang merupakan siswi SD. Pelaku ini ditangkap setelah guru sekolah para korban memergoki aksi cabul pedagang mainan keliling yang biasa menjajakan dagangannya ke sekolah-sekolah itu.

“Pelaku ditangkap petugas kami setelah wali murid dan guru datang ke Polsek melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pedagang mainan keliling tersebut,” kata dia, Rabu (15/2/2023).

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan, kata AKP Kusmin, bermula dari pengakuan seorang siswi sekolah dasar itu yang menceritakan kepada orang tuanya. Pengakuan siswi itu kemudian disampaikan kepada pihak sekolah.

“Setelah orang tua siswi melaporkan kepada pihak sekolah, selanjutnya guru mengundang wali murid berkoordinasi mengenai perilaku pedagang mainan keliling itu,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi guru dan wali murid itu, kata Kapolsek, disepakati melaporkan dugaan pencabulan terhadap siswi SD oleh pria inisial MM yang merupakan pedagang mainan keliling yang biasa menjajakan dagangannya di luar pagar sekolah.

“Awalnya kepala sekolah ingin memasang kamera pengintai [CCTV] setelah mendapat laporan dari wali murid. Akan tetapi, sebelum memasang kamera pengintai, sudah memergoki perilaku pedagang mainan itu terhadap salah satu siswinya,” kata dia.

Berdasarkan laporan wali murid itulah, AKP Kusmin memerintahkan anggotanya mengamankan pedagang mainan keliling itu untuk keperluan pemeriksaan.

“Pelaku dugaan pencabulan ini diperiksa secara maraton di Ruang Unit Reskrim Polsek dan langsung kami lakukan penahanan mulai 13 Februari 2023,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya