Jatim
Senin, 15 Maret 2021 - 20:30 WIB

Bejat! Kakek Kakek di Madiun Hamili Seorang Siswi

Abdul Jalil  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mapolsek Wungu, Polres Madiun. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Seorang kakek, 63, di Kecamatan Wungu, menghamili seorang siswi berusia 17 tahun. Kakek-kakek berinisial J itu mengancam korban setiap kali selesai berhubungan intim.

Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, mengatakan kakek J sudah melakukan hubungan badan dengan siswi itu sebanyak 12 kali. Hingga akhirnya siswi tersebut hamil. Kini, usia kehamilannya sudah menginjak tujuh bulan dua pekan.

Advertisement

Dia menuturkan setiap kali usai melakukan hubungan badan dengan korban, kakek di Madiun ini selalu mengancam korban supaya tidak memberitahu orang lain.

“Jadi, setelah berhubungan badan. Pelaku ini berkata supaya korban tidak cerita kepada orang lain. Ancamannya berupa kata-kata. Tidak menggunakan senjata tajam untuk mengancam,” jelas dia, Senin (15/3/2021).

Advertisement

“Jadi, setelah berhubungan badan. Pelaku ini berkata supaya korban tidak cerita kepada orang lain. Ancamannya berupa kata-kata. Tidak menggunakan senjata tajam untuk mengancam,” jelas dia, Senin (15/3/2021).

Baca jugaPNS di Madiun Mencuri Barang di Minimarket, Ternyata Ini Motifnya

Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, kata Isnaini, kakek di Madiun ini merayu korban dengan memberikan uang. Nilainya bervariasi, antara Rp20.000 hingga Rp50.000.

Advertisement

Pelaku yang merupakan seorang petani sebenarnya masih memiliki istri dan memiliki dua orang anak. Kakek di Madiun ini melakukan hubungan badan dengan korban saat rumahnya kosong.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca jugaHujan Deras 4 Jam, Puluhan Rumah dan Jalan Raya di Madiun Kebanjiran

Advertisement

Sakit Perut

Aksi bejat kakek di Madiun ini terungkap saat korban mengeluh sakit perut dan setelah diperiksakan ke klinik kesehatan ternyata dinyatakan hamil. “Itu terungkap pada Sabtu (6/3/2021). Perut korban terasa keram dan sakit,” ujar kapolsek.

Atas laporan dari keluarga korban, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya pada Jumat (12/3/2021). Saat ini kakek tersebut ditahan di Mapolsek Wungu, Madiun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkait kondisi korban, Isnaini menyampaikan pihak kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Wungu mendampingi korban. “Saat ini korban dikembalikan ke keluarganya. Tapi tetap mendapatkan pendampingan dari kami,” ujar dia.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif