SOLOPOS.COM - Mapolsek Wungu, Polres Madiun. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Seorang kakek, 63, di Kecamatan Wungu, menghamili seorang siswi berusia 17 tahun. Kakek-kakek berinisial J itu mengancam korban setiap kali selesai berhubungan intim.

Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, mengatakan kakek J sudah melakukan hubungan badan dengan siswi itu sebanyak 12 kali. Hingga akhirnya siswi tersebut hamil. Kini, usia kehamilannya sudah menginjak tujuh bulan dua pekan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia menuturkan setiap kali usai melakukan hubungan badan dengan korban, kakek di Madiun ini selalu mengancam korban supaya tidak memberitahu orang lain.

“Jadi, setelah berhubungan badan. Pelaku ini berkata supaya korban tidak cerita kepada orang lain. Ancamannya berupa kata-kata. Tidak menggunakan senjata tajam untuk mengancam,” jelas dia, Senin (15/3/2021).

Baca jugaPNS di Madiun Mencuri Barang di Minimarket, Ternyata Ini Motifnya

Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, kata Isnaini, kakek di Madiun ini merayu korban dengan memberikan uang. Nilainya bervariasi, antara Rp20.000 hingga Rp50.000.

Sebelum melakukan aksinya itu, pelaku biasanya memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Kemudian korban diajak masuk ke kamar dan dicabuli. “Korban dan pelaku ini tetangga,” jelas dia.

Pelaku yang merupakan seorang petani sebenarnya masih memiliki istri dan memiliki dua orang anak. Kakek di Madiun ini melakukan hubungan badan dengan korban saat rumahnya kosong.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca jugaHujan Deras 4 Jam, Puluhan Rumah dan Jalan Raya di Madiun Kebanjiran

Sakit Perut

Aksi bejat kakek di Madiun ini terungkap saat korban mengeluh sakit perut dan setelah diperiksakan ke klinik kesehatan ternyata dinyatakan hamil. “Itu terungkap pada Sabtu (6/3/2021). Perut korban terasa keram dan sakit,” ujar kapolsek.

Atas laporan dari keluarga korban, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya pada Jumat (12/3/2021). Saat ini kakek tersebut ditahan di Mapolsek Wungu, Madiun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkait kondisi korban, Isnaini menyampaikan pihak kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Wungu mendampingi korban. “Saat ini korban dikembalikan ke keluarganya. Tapi tetap mendapatkan pendampingan dari kami,” ujar dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya