SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik)

Solopos.com, KEDIRI — Sebanyak tujuh murid sekolah di Kota Kediri, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri. Saat ini, guru pelaku pencabulan tersebut menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari pihak kepala sekolah dan terduga pelaku pencabulan. Ada tujuh pelajar yang menjadi korban, sementara pelaku adalah seorang guru di sekolah di Kota Kediri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Pengakuannya dari terduga ada tujuh siswa. Sudah diperiksa tim Inspektorat dan hasilnya sudah dilaporkan ke Pak Wali Kota. Sanksi dari Inspektorat, BKD, semua punya ranah sendiri. Kalau kami, dari dinas pendidikan terkait proses pembelajaran siswa,” kata dia yang dikutip dari Antara, Jumat (22/7/2022).

Siswanto menyampaikan Dinas Pendidikan Kota Kediri juga menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Konser Langit Ustaz Hanan Attaki di Jember Ditolak

Menurut UU tersebut, terdapat tiga jenis hukuman berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kita menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang,” kata Siswanto.

Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah melimpahkan kasus ini ke kepolisian.

“Di sini saya menjalankan wewenang sesuai kapasitas bahwa saya menarik oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan,” ujar Siswanto.

Baca Juga: Jos! Kota Madiun Terima Penghargaan Nirwasita Tantra & UI Green Metric

Ia berharap dengan adanya kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan khususnya di Kota Kediri dan pada umumnya di Indonesia agar kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat hilang.

“Seorang pendidik harusnya menjadi teladan, harus bisa digugu dan ditiru. Seorang kepala sekolah juga harus lebih waspada lagi kaitannya dengan kedisiplinan. Apabila ada guru yang memanggil siswa di luar jam pelajaran harus diwaspadai,” kata Siswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya