Jatim
Jumat, 10 Mei 2019 - 09:05 WIB

Begini Upaya Satgas Pangan Madiun Cegah Praktik Penimbunan Sembako

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, tim Satuan Petugas Pangan Kota Madiun, Jawa Timur, mengantisipasi praktik penimbunan bahan pangan dan kebutuhan pokok. 

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhariyono mengatakan penimbunan rawan dilakukan oknum pedagang maupun distributor demi mendapatkan keuntungan hingga berimbas pada kenaikan harga.

Advertisement

“Kami berharap pada semua pedagang jangan sekali-kali melakukan penimbunan bahan pokok yang bisa mengakibatkan kenaikan harga,” ujar AKP Suhariyono kepada wartawan di Madiun, Kamis (9/5/2019).

Dia menambahkan guna mengatisipasi aksi penimbunan, satgas intensif melakukan pengecekan di gudang-gudang makanan dan bahan makanan di wilayah Madiun.

“Jika ditemukan ada yang nekat melakukan indikasi penimbunan, maka akan kami lakukan penyelidikan dan dilanjutkan penyidikan. Jika nanti ditemukan tindak pidananya akan kami proses sesuai aturan hukum,” kata Suhariyono.

Advertisement

Lebih lanjut, dIa menjelaskan pedagang atau distributor yang melanggar aturan bisa dijerat dengan undang-undang perdagangan, perlindungan konsumen, atau undang-undang pergudangan.

“Tergantung nanti perbuatannya memenuhi kriteria tindak pidana yang mana,” tambah perwira dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut.

Berdasarkan survei yang dilakukan tim Satgas Pangan, saat memasuki Ramadan telah terjadi kenaikan harga untuk sejumlah komoditas di pasar tradisional Kota Madiun, di antaranya telur ayam ras, daging ayam potong, bawang merah, bawang putih, dan aneka jenis cabai.

Advertisement

Selain harga dan penyalahgunaan penimbunan, polisi bersama anggota Satgas Pangan lainnya juga intensif melakukan pemantauan stok atau ketersediaan pangan menjelang Lebaran.

Pihaknya memastikan jika nanti ditemukan ada oknum pedagang atau distributor yang menyalahgunakan pendistribusian dengan melakukan penimbunan bahan makanan, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi warga yang mengetahui ada praktik penyalahgunaan penyaluran dan penimbunan bahan makanan, dia meminta warga melapor ke polisi ataupun tim Satgas Pangan Kota Madiun.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif