Jatim
Selasa, 17 Oktober 2023 - 22:54 WIB

Begini Kronologi Penganiayaan Pacar hingga Meninggal Versi Ronald Tannur

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur (tengah) yang merupakan putra seorang anggota DPR RI di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pihak kuasa hukum tersangka, Lisa Rachmat, pun menyampaikan keberatannya atas penetapan tersebut.

Sebelumnya, tersangka yang merupakan anak anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur dijerat dengan pasal primer 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianto, 29, meninggal dunia.

Advertisement

“Kami minta penyidik memeriksa dengan seksama penyebab kematian korban,” kata Lisa kepada wartawan di Surabaya, Selasa (17/10/2023).

Dia menyampaikan penyebab kematian korban bisa diketahui dari hasil autopsi yang sampai hari ini masih belum keluar.

Advertisement

Dia menyampaikan penyebab kematian korban bisa diketahui dari hasil autopsi yang sampai hari ini masih belum keluar.

Lisa mengungkapkan kematian korban setidaknya bisa disebabkan tiga hal. Pertama, karena lengan kanan bagian atasnya terlindas ban sebelah kiri belakang mobil Innova yang dikemudikan tersangka.

Kedua, akibat dicekik tersangka, yang disebut polisi sebagai fakta baru berdasarkan gelar perkara terakhir usai reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Oktober 2023.

Advertisement

Sementara hasil autopsi belum keluar, Lisa meyakini kliennya hanya melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Penganiayaan itu seharusnya tidak terjadi jika korban Dini tidak memenuhi undangan teman-temannya untuk minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober lalu,” ujarnya.

Lisa menjelaskan tersangka Ronald sejak awal keberatan dan melarang Dini menghadiri undangan via telepon seluler ke tempat hiburan malam tersebut karena malam itu penyakit lambungnya sedang kambuh.

Advertisement

“Tapi, korban memaksa, akhirnya keduanya datang ke tempat hiburan Blackhole,” katanya.

Saat korban Dini telah minum yang dirasa terlalu banyak dan membahayakan penyakit lambungnya, Ronald memaksa pulang. Cekcok pun terjadi karena korban ingin tetap bertahan melanjutkan minum bersama teman-temannya.

Sementara tersangka Ronald berhasil menggiring korban, yang disebut-sebut sebagai kekasihnya ini, keluar dari ruang tempat hiburan malam sampai ke lift menuju tempat parkir untuk pulang.

Advertisement

Di tempat itulah kekerasan fisik terjadi hingga akhirnya korban Dini meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono menegaskan penetapan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP terhadap tersangka Ronald Tannur diputuskan melalui gelar perkara berdasarkan fakta-fakta baru usai reka adegan di TKP.

“Penetapan pasal pembunuhan dalam gelar perkara tersebut telah melibatkan ahli hukum pidana serta forensik di bidang kedokteran dan digital,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif