Jatim
Senin, 18 Juli 2016 - 19:05 WIB

BEGAL MAGETAN : Polisi Ciduk 2 Tersangka Begal Sepeda Motor di Magetan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu tersangka begal sepeda motor di Magetan menunjukkan dua unit sepeda motor hasil kejahatannya saat jumpa pers di Mapolres Magetan, Senin (18/7/2016). (tribratanews.polresmagetan.com)

Begal Magetan, polisi menangkap dua tersangka begal yang beraksi di Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Anggota Polres Magetan menangkap dua pemuda berusia 21 tahun dan 17 tahun yang melakukan aksi pembegalan sepeda motor di wilayah Kabupaten Magetan, Selasa (12/7/2016).

Advertisement

Kedua pemuda tersebut ditahan di Mapolres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Tersangka begal sepeda motor itu berinisial SU, 21, warga RT 021/RW 003 Desa Plangkrongan, Kecamatan Ponocol, Magetan, dan RS, 17, warga RT 021/RW 003 Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho, melalui Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan peristiwa pembegalan terhadap pengendara sepeda motor terjadi di Magetan pada tanggal 12 Juli lalu.

Advertisement

Aksipembegalan ini melibatkan dua pelaku yaitu SU dan RS di dua lokasi berbeda, yaitu di tepi jalan persawahan yang berada di wilayah Dusun Klumpit, Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Magetan dan di jalan persawahan wilayah Desa Randugede, Kecamatan Plaosan, Magetan.

“Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku merampas kedua motor di dua lokasi yang berbeda itu dengan menggunakan kekerasan terhadap korban,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (18/7/2016).

Kedua pelaku ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda dengan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi AE 3365 PA dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi N 5989 TA.

Advertisement

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif