SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/dok)

Bea cukai Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penyelundupan barang ilegal sebanyak 17 kontainer. Ingin tahu isinya?

Madiunpos.com, SURABAYA— KaKanwil DJP Bea Cukai Jatim I, Agus Yulianto mengatakan pencekalan barang ilegal sebanyak 17 kontainer itu terjadi Sabtu (10/1/2015) lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Operasi itu merupakan kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Penyelundupan ini kita gagalkan Sabtu (10/1) di Pelabuhan Tanjung Perak,” katanya, Senin (12/1/2015) sebagaimana diberitakan Detikcom.

Agus melanjutkan, sebanyak 17 kontainer yang dicekal tersebut hanya berisi pakaian bekas. Barang-barang tersebut, meski bekas namun merupakan produk impor yang diselundupkan lewat Kendari.

“Ini modus baru, karena bukan langsung dari negara asal tapi dilewatkan ke Timor Leste kemudian dikirim ke Kendari baru dikirim kesini,” imbuhnya.

Kini 17 kontainer berisi pakaian bekas diamankan di Gudang Kalianak 55 Surabaya dan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.

“Selain tidak ada dokumen, 17 kontainer berisi pakain bekas ini juga melarang UU Perdagangan No 7 Tahun 2014,” papar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya