SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji karyawan. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), menyiapkan anggaran mencapai Rp65 miliar untuk membayar gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungannya.

“Persiapannya antara Rp62 miliar hingga Rp65 miliar. [Saya] Lupa persisnya. Anggaran ini bersumber dari APBN,” jelas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, Sabtu (27/5/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selain ASN yang berstatus PNS maupun PPK, Sumarno menyebut Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo juga berhak mendapatkan gaji ke-13. Selain itu, pensiunan PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13.

“Jadi yang dapat tidak hanya ASN, tetapi pensiunan PNS nanti juga dapat gaji ke-13,” ujarnya.

Sumarno menambahkan format pemberian gaji ke-13 masih sama persis dengan THR (tunjangan hari raya), di mana setiap ASN bakal mendapat gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut, katanya. meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan ditambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Dapatnya ya itu satu kali gaji plus tunjangan yang melekat. Tapi untuk tunjangan kinerja dapatnya 50 persen,” katanya.

Sumarno menyebut dana sekitar Rp62 miliar hingga Rp65 miliar tersebut digunakan untuk membayar gaji ke-13 sebanyak 9.316 ASN di Ponorogo, dengan perincian 7.623 PNS dan 1.693 PPPK.

“Jumlah pastinya nanti pas di awal Juni 2023, perkiraan sekitar itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya