Jatim
Selasa, 12 Februari 2019 - 06:05 WIB

Bawaslu Ponorogo Khawatir Sulit Cari Pengawas TPS di Desa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo membuka perekrutan 2.927 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2019. Bawaslu memprediksi proses rekrutmen akan terkendala berkaitan dengan syarat usia dan pendidikan minimal SLTA.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Juwaini, mengatakan jumlah TPS pada Pemilu April 2019 ada sebanyak 2.927. Jumlah TPS ini belum termasuk TPS tambahan seperti di Pondok Pesantren Darussalam Gontor dan lokasi lainnya.

Advertisement

Dia menuturkan setidaknya Bawaslu membutuhkan sebanyak 2.927 petugas untuk mengawasi TPS yang tersebar di seluruh wilayah Ponorogo.

“Untuk pendaftaran PTPS sudah dimulai pada Senin ini tanggal 11 Februari hingga 21 Februari mendatang. Untuk proses rekrutmen PTPS ada di Panwascam dan pengawas desa,” kata dia kepada Madiunpos.com, Senin (11/2/2019).

Juwaini menuturkan untuk persyaratan menjadi Pengawas TPS antara lain minimal berusia 25 tahun dan minimal pendidikan SLTA atau sederajat. Mengenai syarat ini, ia menyampaikan akan kesulitan melakukan perekrutan terutama di wilayah perdesaan.

Advertisement

“Ini kan ada syarat pendidikan SLTA. Itu kemungkinan juga sulit. Terutama di wilayah perdesaan. Apalagi dengan jumlah tenaga pengawas yang cukup banyak itu,” jelas dia.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis untuk mendapatkan pengawas sesuai jumlah yang dibutuhkan dan kualifikasi yang ditentukan. Namun, ketika nanti pada proses rekrutmen belum memenuhi jumlahnya, Bawaslu akan melakukan rekrutmen lagi untuk melengkapi kekurangan.

Lebih lanjut, setiap pengawas TPS memiliki tugas untuk mengawasi sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, hingga tujuh hari setelah hari pencoblosan. Mereka mengawasi supaya di setiap TPS tidak terjadi pelanggaran dan melaporkan saat ada pelanggaran.

Advertisement

Setiap pengawas TPS akan mendapatkan honor senilai Rp550.000 per orang. Selain mendapatkan honor, PTPS ini juga akan mendapatkan uang makan senilai Rp150.000 dan uang transportasi Rp150.000.

“Untuk warga yang memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftarkan diri ke Panwascam dan pengawas pemilu desa,” ujar Juwaini. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif