Jatim
Senin, 1 Oktober 2018 - 11:05 WIB

Bawaslu Madiun Temukan Mobil Dinas di Acara Kampanye Sandiaga Uno

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan adanya dugaan pemanfaatan fasilitas negara berupa mobil dinas dalam kegiatan kampanye calon wakil presiden nomor urut 2, <a href="http://news.solopos.com/read/20180813/496/933978/lsm-desak-kpk-telusuri-rp500-miliar-sandiaga-uno" title="LSM Desak KPK Telusuri Rp500 Miliar Sandiaga Uno">Sandiaga Salahudin Uno</a>, di GOR Wilis, Kota Madiun, Sabtu (29/9/2018) lalu.</p><p>Selain itu, Bawaslu menyoroti masih ada anak-anak dalam kegiatan kampanye yang dibungkus acara Ngopi Bareng Sandi itu.</p><p>Komisioner Bawaslu Kota Madiun, Yakobus Wasit Supodo, mengatakan Bawaslu beserta Panwaslu kecamatan di Kota Madiun memantau kegiatan kampanye cawapres nomor urut 2 di GOR Wilis Kota Madiun.</p><p>Dari pemantauan itu, pengawas menemukan ada dugaan pemanfaatan faislitas negara berupa mobil dinas untuk mengikuti kegiatan politik tersebut. Mobil pelat merah itu terparkir di luar GOR Wilis yang menjadi lokasi kegiatan kampanye <a href="http://news.solopos.com/read/20180921/496/941204/dikawal-37-aparat-sandiaga-uno-sebut-berlebihan-boros-anggaran" title="Dikawal 37 Aparat, Sandiaga Uno Sebut Berlebihan &amp; Boros Anggaran">Sandi</a> yang didampingi sejumlah politikus PAN.</p><p>Setelah diselidiki lebih lanjut, kata Yakobus, ada dua mobil dinas di lokasi parkir yakni minibus dari Kabupaten Magetan dan satu mobil dari Kabupaten Pacitan.</p><p>"Ada dua mobil dinas yang kami temukan dalam kegiatan kampanye Sandi. Satu minibus dan satu mobil," ujar dia, Senin (1/10/2018).</p><p>Penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye tentu tidak diperbolehkan. Hal itu mengacu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.</p><p>Untuk itu, Bawaslu Kota Madiun akan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten terkait yaitu Pacitan dan Magetan untuk mengusut lebih lanjut pemanfaatan kendaraan dinas di kampanye <a href="http://news.solopos.com/read/20180810/496/933295/mundur-dari-wagub-dki-ini-pesan-sandiaga-uno-kepada-anies-baswedan" title="Mundur dari Wagub DKI, Ini Pesan Sandiaga Uno kepada Anies Baswedan">Cawapres Sandi</a> di Kota Madiun itu.</p><p>Selain menemukan kendaraan dinas di acara kampanye, jelas Yakobus, pengawas juga menemukan keterlibatan ana-anak dalam kampanye Sandi itu. Tentunya keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye ini tidak diperbolehkan mengacu pada UU Perlindungan Anak.</p><p>Terkait itu, Bawaslu Kota Madiun bakal memberikan teguran dan mendorong kepada Bawaslu Jawa Timur untuk menindak temuan itu. Hal ini karena acara kampanye Sandi ini digelar DPW PAN Jatim.</p><p>Bawaslu Kota Madiun mengimbau seluruh capres dan cawapres serta calon anggota legislatif mematuhi aturan dalam berkampanye. Selain itu, fasilitas negara juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif