Jatim
Minggu, 21 April 2019 - 22:35 WIB

Bawaslu Madiun Temukan Banyak Pemilih Tambahan Ditolak Mencoblos

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan ada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di sejumlah TPS yang tidak memahami hak pemilih tambahan maupun pemilih khusus.

Akibatnya, pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb dan pemilih khusus di Kota Madiun kehilangan hak pilih mereka. Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan pengawas menemukan sejumlah anggota KPPS yang tidak paham aturan mengenai hak pemilih tambahan.

Advertisement

Ada anggota KPPS yang mencegah pemilih tambahan untuk memilih dan memperbolehkan pengguna formulir A5 pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Padahal, dalam aturan untuk pengguna formulir A5 boleh mencoblos pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.

Sedangkan surat suara yang diberikan tergantung dengan wilayah pemilih tambahan itu. “Kalau pemilih tambahan itu orang luar Jatim ya hanya mendapatkan surat suara pilpres saja. Kalau warga Jatim luar Madiun ya hanya mendapatkan surat suara pilpres dan DPD. Sedangkan untuk pemilih tambahan merupakan warga Kota Madiun ya mendapatkan seluruh surat suara,” terang dia, Minggu (21/4/2019).

Kokok menuturkan untuk permasalahan pemilih khusus atau DPK, ada anggota KPPS yang melarangnya mencoblos. Pemilih khusus ini dianggap tidak berhak mencoblos karena hanya menggunakan e-KTP.

Advertisement

Padahal aturannya membolehkan. Selain itu, surat suara yang diberikan juga lengkap yakni lima surat suara dan waktu memilihnya setelah pukul 12.00 WIB. “Kami menemukan kasus seperti itu ada di sepuluh TPS di seluruh wilayah Kota Madiun,” ujar dia.

Atas kasus tersebut, pengawas langsung berupaya menjelaskan aturan tersebut hingga akhirnya para pemilih tambahan dan pemilih khusus itu bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurut Kokok, Bawaslu akan memberikan rekomendasi pemilihan ulang di TPS tersebut yang menolak pemilih tambahan dan pemilih khusus. “Kalau saat itu para pemilih tambahan tidak bisa menggunakan hak pilih mereka, kami akan rekomendasikan pemungutan suara ulang. Tapi, saat itu mereka bisa menggunakan hak pilihnya,” jelas dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif